ANGIN SEGAR! Honorer Lulusan SD Berkesempatan Menjadi PPPK Tahun 2024, Simak Penyampaian MenPAN-RB

Bagi tenaga honorer lulusan SD beresempatan menjadi PPPK.-Sumber foto: youtube.com-

Banyak daerah yang membutuhkan tenaga non-ASN dengan ijazah SD, terutama untuk jabatan pelaksana.

3. Keadilan dan Objektivitas

Pemerintah ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua tenaga honorer, tanpa diskriminasi berdasarkan ijazah.

BACA JUGA:Kaur Terbanyak dapat Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2024, Total 19.986 Ton, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Jelang Seleksi PPPK, Guru Honorer di Bengkulu Selatan Diisukan Dimintai Uang Rp 50 Juta Oleh Oknum Pejabat

Adapun peraturan yang mendukung pengangkatan tenaga honorer berijazah SD, yaitu:

  1. Keputusan Menpan RB Nomor. 173 Tahun 2024 yang mengatur tentang Panduan Penyusunan Rencana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
  2. Permenpan RB Nomor. 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  3. Permenpan RB Nomor. 1103 Tahun 2022 yang mengatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pengangkatan honorer lulusan SD untuk menjadi PPPK tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian yang selama ini dilakukan oleh Non-ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan