Simpan Sabu, Warga Pagar Dewa Diciduk Polisi Saat Berada di Kandang Ayam

ROHIDI/RKa DIAMANKAN: Pelaku penyalahgunaan narkotik saat berhasil diamankan anggota Polres BS, beberapa hari lalu.--

Masih kata Sarmadi, atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 112 UU Narkotika.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Maka, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar. 

“Masyarakat hendaknya bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba. Karena Narkoba ini merupakan perusak generasi bangsa,” tuntasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan