Terbangkan Balon Udara Ilegal Dipidana Penjara, Ini Hukuman dan Dendanya

Penerbangan balon udara membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain akan dipidana.-Sumber foto: okezone.com-

BACA JUGA:Formasi CASN 2024 Diumumkan, Penerimaan PPPK di 7 Instansi Besar-Besaran

"Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera," ungkapnya.

“Oleh karen itu, siapa yang tidak mengikut peraturan sesuai yang di katakana dalam undang-undang di atas maka secara langsung akan dibawa ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Dirinya berkomitmen, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Serta mengimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.

“Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar. Festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan