Terbangkan Balon Udara Ilegal Dipidana Penjara, Ini Hukuman dan Dendanya
Penerbangan balon udara membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain akan dipidana.-Sumber foto: okezone.com-
BACA JUGA:Formasi CASN 2024 Diumumkan, Penerimaan PPPK di 7 Instansi Besar-Besaran
"Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera," ungkapnya.
“Oleh karen itu, siapa yang tidak mengikut peraturan sesuai yang di katakana dalam undang-undang di atas maka secara langsung akan dibawa ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Dirinya berkomitmen, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Serta mengimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.
“Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar. Festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya,” tutupnya.