2024 UMP Kabupaten Kaur Naik, Simak Nominalnya

Ilustrasi --

BINTUHAN– Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu di tahun 2024 mendatang.

Maka UMP 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMP provinsi ini berlaku di semua kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kaur. 

"Untuk SK Gubernur telah diterima, ada kenaikan Ump Rp Rp 88.799 dari tahun sebelumnya. Diminta semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur untuk menerapkan aturan tersebut tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerj dan Trans Mingrasi (Dinskertrasn) Endy Yusrizal SP, Kamis (23/11).

Dikatakannya, SK tersebut berlaku untuk semua perusahaan. Baik swasta maupun BUMN, harus menaikkan UMP pada tahun 2024 mendatang. Dalam SK tersebut, Gubernur Bengkulu  menetapkan UMP Bengkulu dari Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079. 

Lanjutnya, di Kabupaten Kaur sendiri pekerja terbanyak saat ini di PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) atau PT Kwala Gunung Sejati (KGS).

Perusahaan ini memiliki dua wilayah perkebunan sawit, ditambah dengan pabrik CPO. Serta tambak udang diantaranya, PT Dua Putra Perkasa dan ditambah usaha-usaha lain yang saat ini terus bertambah di Kabupaten Kaur.

Dengan naiknya UMP ini, tentunya akan sangat membantu peningkatan kesejahteraan pekerja. Sebab saat ini harga keperluan sehari-hari terus meningkat. (ujr)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan