Program Bus Sekolah Dihentikan, Begini Nasib 33 Sopirnya
UJANG/RKa RAPAT : Kadis Perhubungan Kaur, Dihan Bastari, M.Pd memimpin rapat bersama seluruh sopir bus sekolah yang dirumahkan, Kamis (9/11). --
BINTUHAN - Dengan terhentinya program bus sekolah lantaran sebagian besar bus sudah tidak layak jalan, berdampak pada nasib seluruh sopirnya. 33 sopir bus terpaksa harus dirumahkan, mengingat anggaran penggajian sopir juga sudah tidak tersedia.
Pemberhentian seluruh sopir bus dilakukan Kamis (9/11). Setelah seluruh sopir dipanggil untuk rapat dan diberikan penjelasan. Dengan penjelasan yang diberikan, seluruh sopir tidak keberatan dan menerima.
“Sejak bulan Mei seluruh bus sekolah sudah tidak beroperasi. Dengan begitu, seluruh sopir bus juga sudah tidak menerima gaji. Karena anggaran untuk pengoperasian bus sudah tidak tersedia,” jelas Kadis Perhubungan Kaur, Dihan Bastari, M.Pd.
Dari hasil rapat, untuk gaji para sopir, karena memang sudah terdaftar di Surat Keputusan (SK) maka akan diusahakan untuk pembayaran gaji bulan November dan Desember 2023.
Pembayaran gaji dua bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Selain itu, seluruh sopir memang sudah tidak bekerja atau menjalankan rutinitas sebagai sopir, setelah seluruh mobil ditarik karena sudah tidak layak jalan.
Terpisah, salah seorang sopir, Sumardi mengatakan, dengan hasil rapat yang ada, ia bersama teman-temannya satu profesi menerima keputusan Dishub.
Mereka meminta gaji, sebab memang hingga saat ini SK kerja mereka masih tercatat resmi dan belum diputuskan secara resmi oleh pihak Pemda Kaur atau Dishub. (ujr)