AWAS! Empat Jenis Kejahatan Ini Mengintai Anda

IST/RKa JUMAT CURHAT: Kegiatan Jumat Curhat di Aula Kancam Semidang Gumay di Desa Masria Baru kecamatan setempat, Jumat (24/11).--

SEMIDANG GUMAY - Anggota Polsek Kaur Tengah Polres Kaur kembali menampung keluhan dan masukan serta dari masyarakat binaan, Jumat (24/11). Kegiatan yang dikemas dalam Jumat Curhat itu. Kali ini dilakukan di Kantor Camat Semidang Gumay di Desa Masria Baru.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH mengatakan, selain menerima keluhan dan masukan dari masyarakat binaan. Dilakukan imbauan agar  waspada terhadap empat bentuk tindak kejahatan.

Kosseri memaparkan, keempat bentuk tindak kejahatan yang harus diwaspadai itu. Pertama, tindak pencurian yang beragam bentuknya. Seperti dari pencurian kendaraan (Curan), pencurian ternak (Curnak), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian di rumah kosong.

Kedua, kejahatan penipuan. Bentuk tindak kejahatan yang sering dilakukan pelaku. Seperti penawaran barang murah dengan harga murah, hingga hipnotis. 

"Dapat dikatakan kasus  pencurian paling sering terjadi. Begitu pula kasus penipuan yang kini tak hanya dilakukan secara tatap muka. Namun, telah dilakukan lewat dunia maya. Karenanya harus selalu waspada terhadap tindak pencurian dan penipuan," kata Kosseri.

Lanjutnya, bentuk tindak kejahatan ketiga yang harus diwaspadai adalah perjudian. Selain dapat merugikan diri sendiri, khususnya secara materi. Melakukan tindak perjudian dapat membuat pelakunya melakukan tindak kejahatan lain. Seperti pencurian hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Karena dampak buruk itu. Dalam beberapa kali kesempatan kami menegaskan warga binaan tidak melakukan tindak perjudian," jelasnya. 

Terakhir, kejahatan pornografi. Kapolsek Kaur Tengah menegaskan, agar masyarakat di wilayah hukum (Wikum) tidak membuat, memproduksi, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku yang melanggar pidana penjara maksimal  empat tahun, atau pidana denda maksimal Rp 2 Milyar.

"Karenanya kami tegaskan tidak melakukan memproduksi atau membuat apalagi menyebar kontan pornografi. Untuk menonton memang belum ada larangan hukum. Tapi kami tegaskan, melakukannya bisa membuat seseorang melakukan tindakan asusila. Karenanya, jangan dilakukan," paparnya menegaskan.

Kosseri menumbuhkan, terkait keluhan dari masyarakat seperti masih menimnya kesadaran pemilik ternak kaki empat untuk mengandangakn. Sehingga mengharapkan peran serta pihak kepolisian dalam sosialisasi aturan, ataupun penerbitan. (yie)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan