Jelang Pilkada 2024, Dilarang Mutasi dan Gunakan Fasilitas Negara Demi Kepentingan Politik
M. Hasanudin--
Mengingat, terhitung tanggal 31 Maret 2024, KPU RI sudah melakukan lounching penetapan tahapan Pilkada serentak sudah dimulai.
Sehingga, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Asal Perawatan Tepat, 5 Motor Yamaha Ini Bisa Awet 7 Turunan
BACA JUGA:All New Daihatsu Xenia 2024, Avanza Makin Ketinggalan?
Dalam PKPU tersebut, disebutkan bahwa Penetapan Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu, tanggal 22 September 2024.
Mmaka 6 sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024, Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri.
"Berdasarkan aturan inilah maka, Kami Bawaslu Bengkulu Selatan meminta agar pihak Pemerintah Daerah dapat bekerjasama. Terutama, dalam menyukseskan tahapan Pilkada," harap Sahran.