Pramuka Bukan Lagi Ekstrakurikuler Wajib Pelajar, Berikut Alasannya
Murid SDN 21 Kaur saat mengikuti ekstrakurikuler Pramuka di sekolah, beberapa waktu lalu. Foto: DOC/RKa--
BINTUHAN - Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang ditetapkan pada 25 maret 2024.
Aturan itu mulai diberlakukan 26 Maret 2024, dalam aturan itu menyatakan, Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah.
Kadis Dikbud Kaur Sumari, M.Pd memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya.
BACA JUGA:TERBARU! Mendikbudristek Tetapkan Seragam Baru Sekolah, Ini Penjelasan Kadis Dikbud
"Untuk kejelasannya akan kami pastikan terlebih dahulu, yang pastinya untuk sekolah tetap menawarkan ekstrakurikuler Pramuka kepada peserta didik untuk terus diikuti," ungkapnya.
Pada Kurikulum 2013 (K13), kepramukaan merupakan salah satu kegiatan yang diwajibkan diikuti oleh peserta didik.
Ekstrakulikuler merupakan kegiatan yang didalamnya mencakup kompetensi, pembelajaran, dan beban belajar untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
Sehingga, Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap para siswa dapat memilih ekstrakulikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BACA JUGA:Diduga Kebakaran Toko Speart Part Motor Demi Klaim Asuransi? Polisi: Masih Pulbaket
Kebijakan ini bertujuan agar siswa bisa mengekpresikan dan mengaktualisasikan diri mereka secara maksimal dalam fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
Walaupun demikian, dengan adanya kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban sekolah untuk tetap menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakulikuler bagi siswa.