Pantai Panjang Kembali Disolek, Ini Jadwalnya

DOK/RKa RAPAT: Rapat pembahasan rencana penataan kawasan wisata Pantai Panjang oleh Pemprov Bengkulu, beberapa hari lalu.--

BENGKULU - Tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan kembali menyolek kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu. Dijadwalkan, penataan akan mulai dilakukan setelah Idul Fitri tahun 1445 Hijriah ini.

Hal tersebut diketahui dari rapat koordinasi Pemprov Bengkulu bersama sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), beberapa waktu lalu.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny mengatakan, proses penataan dan penertiban akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab).

Mereka dibentuk beberapa waktu lalu. Selain itu gabungan dari berbagai dinas dan instansi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Kaya Manfaat! Buah Manggis Bisa Menurunkan Berat Badan Hingga Mencegah Kanker

BACA JUGA:10 Makanan yang Bagus Bagi Penderita Tukak Lambung, Insya Allah Sembuh

"Hasil rapat yang kami lakukan tertanggal 3 April 2024 lalu. Tim  akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban sesuai dengan SK Gubernur. Baik itu yang dilakukan di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL. InsyaAllah ini akan berjalan setelah lebaran," kata Kamis 4 April 2024.

Dia juga menyebut, Dinas Pariwisata Provinsi Disparprov (Disparprov) Bengkulu adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan penataan.

Karenanya, mereka pun telah dilakukan pula sosialisasi hal tersebut. Khususnya pada pedagang di kawasan APL maupun pengelola usaha di kawasan HPL di kawasan wisata Pantai Panjang.

BACA JUGA:Timnas U-23 Akan Jalani Laga Uji Coba Secara Tertutup, Mau Tahu Alasannya?

BACA JUGA:7 Makanan Sangat Tidak Dianjurkan Bagi Penderita Kolestrol

"Disparprov sudah mensosialisasikan. Pedagang pada dasarnya sudah sepakat dengan apa yang akan dilakukan nanti. Di sana, kami akan melakukan penataan dan penertiban. Ini tidak hanya berkaitan dengan  pedagang dan pengusaha di sana. Tapi juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu," jelas Asisten II.

Sementara itu, Kepala Disparprov Bengkulu Murlin Hanizar, SP, M.Si mengatakan, kedepannya Pedagang di APL Zona I Segmen I Pantai Panjang. Diarahkan pindah tempat membuka usaha. Sebab, di area itu akan digunakan digunakan sebagai rest area atau area istirahat 

"Untuk tempat swafoto yang ada di zona I yang ada di area Pasir Putih wajib direlokasi dari tempat tersebut, dan akan kita gunakan sebagai rest area. Agar penataan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib nanti kita dibantu dari Satpol PP, Kepolisian dan juga TNI serta instansi terkait lainnya," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan