Pimpinan CBS Tidak Hadir, Mediasi Mentok! Dua Bulan Bagi Hasil Plasma Belum Dibayar

UJANG/RKa -- MEDIASI KONFLIK DI CBS : Mediasi pemecahan masalah antara PT CBS dengan koperasi dan petani plasma dipimpin Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Kapolres, Dandim dan pejabat terkait lain, di Aula Lantai III, Kamis (23/11).--

BINTUHAN - Mediasi antara PT Cipta Bumi Selaras (CBS) dengan para petani plasma dan koperasi mitra tidak menghasilkan kesepakatan. Ini lantaran pimpinan atau manajemen PT CBS tidak hadir dalam rapat mediasi.

Undangan dilayangkan oleh Dinas Pertanian (Dispertan) Kaur. Untuk menyelesaikan persoalan mulai dari bagi hasil plasma hingga realisasi kebun plasma yang belum terpenuhi 100 persen.

“Dengan belum hadirnya manajemen atau pimpinan PT CBS, rapat mediasi akan dijadwalkan kembali. Mediasi dijadwalkan kembali pertengahan Desember 2023,” ungkap Asisten II Pemda Kaur, Kastilon, S.Sos, Kamis (23/11).

Rapat dilaksanakan, jelas Asisten II, untuk memecahkan persoalan yang ada di PT CBS. Laporan yang disampaikan oleh petani plasma akan menjadi acuan dalam penyelesaian persoalan yang ada. 

Terpisah, perwakilan dari petani plasma CBS, Alfonso mengatakan, saat ini kebun plasma tidak terbangun dengan maksimal. Begitu juga bagi hasil tidak jelas, dan para petani plasma ditagih oleh bank.

Apabila angsuran tidak dibayarkan, maka kemungkinan lahan plasma yang diagunkan ke bank akan dieksekusi oleh bank. Bahkan, untuk bagi hasil plasma sudah dua bulan tidak dibayar pihak PT CBS. Sehingga petani plasma yang dirugikan. 

Untuk itu, Alfonso sangat berharap Pemda Kaur melakukan langkah-langkah yang konkrit dalam mengatasi persoalan yang ada. 

Sementara itu, Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, mengatakan Pemda Kaur telah mendapatkan informasi tentang adanya persoalan di PT CBS.

Untuk itu, dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian melakukan pengawasan serta terus menindaklanjuti persoalan yang ada. jangan sampai masyarakat menjadi korban atas ketidakjelasan perusahan PT CBS. 

Sedangkan Kadis Pertanian Lianto, SP mengatakan sejak dilakukan take over, PT CBS belum menyampaikan laporan ke pihaknya, baik itu tentang bagi hasil plasma maupun yang lainnya.

Dengan begitu Dinas Pertanian telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP 1) ke pimpinan PT CBS. 

Selain itu, dari laporan pihak CBS untuk luas kebun plasma 1.070 Hektare (Ha). Dari jumlah tersebut, masih terdapat kekurangan pembangunan plasma seluas 680 Ha.    

Di sisi lain, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si mengatakan persoalan timbul setelah adanya take over saham perusahaan.

Walau ada persoalan, ia berharap masyarakat menahan diri dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Dilakukan mediasi untuk membangun komunikasi, sehingga didapat kata kesepakatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan