Tahukah Anda, Ada 8 Jenis Masjid di Indonesia, Mulai dari Masjid Agung Hingga Masjid Raya
Ada 8 Jenis Masjid di Indonesia--
KORANRADARKAUR.ID - Masjid adalah tempat umat muslim menjalankan ibadah. Tetapi taukah anda perbedaan antara masjid agung dan masjid raya.
Pembagian tipologi untuk masjid di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Pembagian tipologi masjid ini juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid di Wilayah.
Dalam KMA itu disebutkan ada lima kategori masjid yang ditentukan berdasarkan wilayahnya.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Provinsi Bengkulu Terus Turun, Tahun Ini Ditargetkan Turun 13,10 Persen
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Tata Cara Salat Idul Fitri yang Benar Sesuai Hadis
Masing-masing tipe itu memiliki nama maupun tipe yang beda sesuai dengan keberadaan lokasi atau wilayahnya, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jamik.
Belakangan pembagian tipologi masjid ini semakin meluas. Tidak hanya terbatas lima kategori, namun pembagian tipologi masjid bertambah tiga seiring adanya status masjid nasional, masjid bersejarah, dan masjid di tempat publik
Sementara itu terkait beda antara masjid agung dengan masjid raya, sesuai dengan KMA No. 394/2004 adalah, masjid raya adalah masjid yang ditetapkan sebagai masjid di wilayah tingkat provinsi, sedangkan masjid agung digunakan untuk penyebutan masjid di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, masjid agung selalu ada di setiap daerah atau kabupaten/kota. Sebut saja Masjid Agung Al-Kahfi yang ada di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Korban Hanyut di Sungai Air Manna Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Tanpa Busi Mesin Motor Tidak Bisa Dihidupkan, Cek Ciri-Ciri Busi Motor Harus Diganti
Berikut delapan tipologi masjid
1. Masjid Negara, yang dimaksud masjid negara, Masjid yang berada di ibu kota negara dan menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi seperti Masjid Istiqlal di Jakarta
2.Masjid Nasional, Masjid yang berada di ibu kota provinsi yang ditetapkan Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintah provinsi.
3. Masjid Raya, Masjid yang berada di ibu kota provinsi yang ditetapkan Gubernur atas rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya.
4. Masjid Agung, masjid yang berada di ibu kota kabupaten atau kota yang ditetapkan bupati/wali kota atas rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk kegiatan keagamaan pemerintah dan masyarakat muslim setempat.
BACA JUGA:Buruan Daftar! BCA Kembali Membuka Kesempatan Magang Bagi Lulusan SMA dan SMK
BACA JUGA:Insecure Karena Bekas Jerawat, Simak Tips di Bawah Ini Agar Wajah Kembali Bersih
6. Masjid Jamik, Masjid yang di pusat permukiman di wilayah perdesaan/kelurahan dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat di wilayah pemukiman/desa/kelurahan.
7. Masjid Bersejarah, Masjid yang berada di kawasan peninggalan kerajaan atau wali penyebar agama Islam dan memiliki nilai sejarah dalam perjuangan bangsa atau dibangun para raja, sultan, maupun wali atau pejuang kemerdekaan.
8. Masjid di Tempat Publik, Masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Itukah delapan jenis masjid yang ada di Indonesia, dengan artikel ini maka masyarakat akan lebih paham tentang istilah-istilah masjid di Indonesia