Guru Non PNS dapat Bantuan Insentif, Nominalnya Lumayan

DOK/RKa -- GURU : Guru di Kabupaten Kaur dalam suatu kegiatan. --

RADAR KAUR – Kabar baik untuk 67.000 guru non PNS di seluruh Indonesia. Karena guru non ASN di tingkat PAUD, TK, SD hingga SMA akan memperoleh bantuan insentif dari pemerintah tahun ini. Bantuan yang akan diberikan itu Rp 3,6 juta untuk setahun.

Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Lestariningsih, mengungkapkan, ketentuan itu sesuai pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non PNS dengan Pemerintah daerah Semester 1 Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus 2023 lalu. 

Bantuan insentif yang akan diberikan kepada 67 ribu guru non PNS, bukanlah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang sudah miliki sertifikat pendidik. Namun diberikan kepada mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Yang penting pendidik non ASN/PNS dan belum memiliki sertifikat pendidik. Serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” terang Sri Lestariningsih.

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri sekitar 168 operator Sosialisasi Kegiatan Sistem Tunjangan (SIMTUN) dari dinas pendidikan kabupaten /kota dan provinsi di Indonesia. 

Lebih lanjut Ning menambahkan, untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, guru non PNS yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di Aplikasi Dapodik.

Mengutip dari klikpendidikan.id, berdasarkan data di Dapodik itulah, katanya, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Adapun untuk guru non PNS di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus. Usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik. Selanjutnya melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Untuk pendidik di pendidikan non formal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari Dapodik. Setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik," terang Ning.

Dengan demikian, untuk pencairannya dilakukan secara sekaligus selama satu tahun atau 12 bulan terhitung sejak Januari 2023.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023," pungkas Ning.

Untuk besaran bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan. Sedangkan untuk guru non PNS TK, Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Diksus Rp 300 ribu/bulan.

“Jadi pembayaran untuk pendidik Keluarga Berencana (KB) dan PAUD misalnya, Rp 200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp  2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp 300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp 3,6 juta," jelas Ning.

Regulasi penyaluran bantuan insentif tahun 2023 tersebut mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023. (cw2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan