BREAKING NEWS! Tentang Pemortalan Jalan di Lahan Plasma ke PKS PT CBS, Ini Tanggapan PH
Aktivitas anggota plasma dan pengurus Koperasi Produsesn Graha Mitra Selarasa (GMS) saat menjelang pemortalan jalan plasma ke arah PKS PT CBS, Rabu 3 April 2024. Foto: DEDI JULIZAR/RKa----
NASAL – Kini tembok portal di jalan lokasi kebun plasma di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah selesai dibuat oleh anggota dan pengurus Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (KP GMS).
Pembuatan portal ini sejak awal sampai akhir dikawan kepolisian dan TNI, bahkan dipantau satuan pengaman dari PT CBS.
Dengan telah ditutup akses jalan menuju pabrik kelapa sawit PT CBS. Maka semua aktivitas pembelian buah dan penjualan CPO oleh PT CBS terhenti.
Pemortalan ini tidak ada batas waktu, portal akan terus dipertahankan sebelum PT CBS memenuhi seluruh somasi yang diberikan KP GMS. Ini sudah final, tidak ad nilai tawar bagi PT CBS.
BACA JUGA:Tiduri Pacar, Siswi SMP di Kaur Hamil Tiga Bulan, Begini Kronologis Terungkapnya
BACA JUGA:Suzuki Baleno Terbaru 2024 Siap Temani Mudik Lebaran, Harga Bersahabat
“Balasan somasi dari PT KGS dan PT CBS management lama sudah diberikan kepada saya. Hanya saja baru melalui Wa dari pengacaranya dua pihak tersebut. Somasi itu sudah saya baca dan saya pelajari secara rinci dan detail,” jelas Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn.
Pada inti dari semua penjelasan kedua perusahaan itu, tambah Sopian, mereka itu saling lempar tanggung jawab.
Pihak PT CBS management lama menyatakan, tentang pembayaran uang upah pekerjaan rekanan itu di PT CBS management baru.
Sedangkan PT CBS management baru (PT KGS,red) menerangkan, pesanan tentang pekerjaan itu dilakukan PT CBS management lama.
BACA JUGA:Oli Palsu Marak Jelang Lebaran, Yuk Kenali Ciri-Cirinya, Biar Tak Jadi Korban
BACA JUGA:Mudik Pakai Motor? 5 Hal Ini Sangat Penting Diperhatikan, Supaya Aman dan Nyaman
Sehingga untuk mengurai persoalan ini akan sulit, terkecuali dilakukan pertemuan secara bersama – sama.
“Tentang balasan somasi itu hak mereka untuk memberikan jawaban. Tapi tentang tuntutan terhadap ke PT CBS tentu hak klien saya, dalam hal ini akan tetap saya pertahankan. Bahkan akan saya suguhkan ke muka persidangan depan yang mulia hakim,” tegas Sopian.