285 THL DPRD Bengkulu Dapat SK, Simak Permintaan Sekretaris Komisi III

HERWIN SUBERHANI--

BENGKULU - 285 orang pekerja status Tenaga Harian Lepas (THL) di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, mendapatkan Surat Keputusan (SK) pembaruan kontrak kerja.

Lewat hal tersebut diharap dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ini seperti tertuang dalam surat kontrak yang mereka tandatangani.

Dengan adanya SK yang diterima THL ini, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani, SH, MH menekankan, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan perhatian serius pada nasib mereka.

Utamanya dalam pembayaran upah bekerja yang telah mereka lakukan. Ini perlu dilakukan agar THL dapat mendapatkan kesejahteraan.

"Sebagian besar dari mereka hanya mengandalkan gaji dari bekerja di sini untuk memenuhi biaya kehidupan. Ini harus jadi perhatian penting Pemprov Bengkulu, supaya gaji mereka tidak mengalami keterlambatan. Apalagi sebentar lagi hari lebaran, tentu ada peningkatan kebutuhan keluarga," ungkap Herwin, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Tangge Manik Diperbaiki Warga, Begini Kondisi Jembatan Terkini

BACA JUGA:TPU Desa Cuko Enaw Dibersihkan, Ini Tujuan Utama Kegiatan Pemdes

Erwin juga menegaskan, agar kebijakan Pemprov Bengkulu untuk membayar gaji THL lebih cepat dari biasanya.

Sehubungan dengan menyambut Idul Fitri tahun 1445 Hijriah, mereka membutuhkan uang itu menghadapi lebaran. Menurutnya, gaji sebagai honorer itulah yang akan menjadi sumber pemasukan untuk mencukupi kebutuhan hari raya lebaran.

"Telah diketahui bersama, kalau mereka itu tidak dapat THR. Tapi Pemprov Bengkulu memberikan kebijakan, dengan melakukan pembayaran gaji lebih cepat. Harapan kami tak molor dari jadwal. Sebab, dari sanalah mereka akan memenuhi kebutuhan Idul Fitri," harap anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Manna-Kaur itu.

Sementara itu, melansir laman radarbengkulu.disway.id edisi 26 Maret 2024. 

BACA JUGA:2 Tahun Terakhir, Ini Jumlah PNS di Kabupaten Kaur Pensiun

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Erlangga, menjelaskan,  pembagian SK baru dilakukan setelah melalui berbagai prosedur yang harus dijalani. Apalagi kelembagaan DPRD memiliki proses yang berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Meskipun demikian, Erlangga memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan karena masa kerja para honorer atau THL tetap terhitung dari Januari hingga Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan