DPO, Tersangka Tindak Pidana Pemilu Diimbau Serahkan Diri, Segini Ancaman Hukumannya

Penyidik Gakkumdu Kabupaten Kaur mengimbau tersangka tindak pidana Pemilu untuk menyerahkan diri, Kamis 28 Maret 2024.Foto: UJANG/RKa--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan