Keuangan Daerah Terancam Bangkrut Bayar Gaji Pegawai, Ketua DPRD Minta Pemda Hati-Hati
ROHIDI/RKa TERANCAM: Keuangan daerah terancam bangkrut hanya untuk bayar gaji pegawai.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan, keuangan daerah Kabupaten BS, karena ada dugaan terancam bangkrut karena bayar gaji pegawai. Jelas ini menjadi pertanyaan besar, kok bisa?
Ketua DPRD Kabupaten BS Barli Halim, SE mengaku, saat ini keuangan daerah setiap tahun nyaris habis hanya untuk membayar gaji para PNS dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terbukti, dari total keseluruhan APBD Kabupaten BS setiap tahun hanya sekitar Rp 1 Triliun. Hampir setengah dari total keseluruhan anggaran tersebut habis untuk bayar gaji.
Sementara, tahun ini dikabarkan Pemkab BS akan kembali melakukan perekrutan pegawai melalui seleksi CPNS maupun seleksi PPPK dengan kuota mencapai ratusan orang.
Oleh karena itu, Ketua meminta agar Pemda BS harus benar-benar hati-hati dlaam membuat kebijakan perekrutan pegawai baru.
BACA JUGA:Selain Bisa Diolah Menjadi Sambal, Simak Manfaat Buah Bacang untuk Kesehatan Tubuh
Mengingat, jika sampai lalai dan tidak dikaji secara matang, maka buka tidak mungkin ke depannya keuangan daerah bisa benar-benar bangkrut karena tersedot untuk membayar gaji.
"Kan sudah sejak awal saya meminta Pemda agar kebijakan perekrutan PPPK ini dikaji secara matang dan benar-benar teliti," kata Ketua.
Barli menyebutkan, beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan rapat dengan BKPSDM dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten BS.
Dalam rapat tersebut dirinya sudah menyampaikan secara detail mengenai ancaman yang bisa saja terjadi jika tidak hati-hati dalam perekrutan PPPK.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini Ternyata Manfaat Bulu Babi Bagi Kesehatan Badan
"Ancaman utama jika tidak hati-hati yaitu, habis anggaran daerah hanya untuk bayar gaji pegawai dan PPPK. Ujung-ujungnya tidak ada lagi anggaran untuk pembangunan," tegas Barli.
Menurut Ketua, kemungkinan terburuk yang ia sampaikan tersebut bukan tanpa alasan dan sebab. Mengingat, selama ini belum ada tambahan anggaran dari pemerintah pusat.
Terutama, mengenai anggaran untuk pembayaran gaji PPPK yang ditransfer ke daerah. Itu artinya, pembayaran gaji PPPK masih tetap akan dibebankan ke APBD.