Pledoi, PH Minta Hakim Ringankan Hukuman 4 Terdakwa BOK Kaur, Simak Alasannya
Suasana sidang dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Kaur tahun 2022 di PN Tipikor Bengkulu dengan agenda pledoi empat terdakwa, Rabu 27 Maret 2024.-Foto: Hery/RKa-
"Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya," singkat Bobbi.
BACA JUGA:11 Tempat Wisata Cocok untuk Liburan Lebaran di Provinsi Kota Bengkulu, Berikut Ini Lokasinya
BACA JUGA:7 Makanan Khas Asal Palembang, Ada yang Laris di Kota Bengkulu
Agar diketahui, para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.