KPU Segera Lakukan Perekrutan PPK dan PPS, Simak Jadwalnya

Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Koswoyo, S.Sos, MAP menyampaikan tanggapan terkait dengan perekrutan PPK dan PPS, Jumat 22 Maret 2024.Foto: UJANG/RKa--

BINTUHAN - Sesuai dengan PKPU nomor 02 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dari jadwal yang ada untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara  (PPS) akan dimulai tanggal 17 April 2024.

Dengan begitu bagi pemuda dan pemudi  atau masyarakat di Kabupaten Kaur yang ingin menjadi bagian penyelenggara Pemilu silakan sampaikan berkas lamaran ke KPU Kaur nantinya.

"Sesuai dengan PKPU no 02 Tahun 2024 maka PPK dan PPS penyelenggara Pilkada akan dilakukan rekrut kembali," kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Jailani, M.Si, Minggu 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Manfaat Senja Jarang Diketahui, Mengurangi Rasa Sedih Hingga Meningkatkan Empati

BACA JUGA:Mau Buka Puasa dan Sahur Gratis, Masjid Ini Tempatnya

Dikatakannya, untuk berakhirnya masa jabatan PPK dan PPS Pemilu 2024 pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD DPR Provinsi dan DPR Kabupaten akan berakhir tanggal 14 April 2024.

Sedangkan untuk aturan hingga saat ini belum ada yang baru. Apabila hingga berakhirnya waktu atau masa jabatan PPK dan PPS belum ada aturan terbaru.

Maka KPU Kaur akan mengunakan aturan PKPU nomor 02 tahun 2024 tentang aturan Pilkada. 

"Hingga saat ini KPU Kaur belum menerima aturan baru tentang perekrut atau perpanjang kontrak PPK, PPS. Apabila tidak ad aturan baru maka KPU akan mengunakan aturan PKPU nomor 02 Tahun 2024," jelas Komisioner.

BACA JUGA:Sentot Alibasyah Adalah Panglima Perang, Makamnya Jadi Wisata Spritual di Bengkulu

BACA JUGA:Berikut Rincian Gaji PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024

Lanjutnya, dalam aturan tersebut telah dijelaskan tahapan Pilkada 2024. Sesuai jadwal maka untuk rekrut PPK dan PPS akan dimulai 17 April 2024.

Nanti petugas PPK dan PPS yang terpilih akan menyukseskan Pilkada 2024. Sedangkan hari  pencoblosan Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan