Oknum Guru SMAN di BS Resmi Ditetapkan Tsk, Bakal Menua di Penjara, Segini Ancaman Hukumannya

Oknum Guru berinisial JR (36) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang saat digiring menuju sel tahanan Mapolres BS, Kamis 21 Maret 2024.Foto: ROHIDI/RKa--

Sementara itu, masih kata Rahmat, pelaku akan tetap dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres BS sembari melengkapi berkas perkaranya.

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar daster berwarna oren, 1 lembar switer warna pink, 1 lembar jilbab warna hitam.

BACA JUGA: Jadi Kebanggaan Umat Islam, 6 Masjid Ini Punya Sejarah dan Nilai Arsitektur Tinggi

BACA JUGA: Keruntuhan Majapahit dan Berdirinya Kerajaan Islam Pertama di Tanah Jawa

Kemudian, 1 lembar tengtop wama cream, 1 lembar sot warna hitam, 2 lembar pakaian dalam korban.

Kronologis Kejadian

Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu  17 Maret 2024 malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku JR menghubungi melalui pesan Messenger Facebook ke korban.

Yang mana, dalam pesan tersebut, pelaku mengajak ketemuan didekat makam Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten BS.

Kemudian, pelaku yang sudah lebih duluan pergi, menunggu korban didekat makam yang disebutkan tersebut.

BACA JUGA: Takjil Favorit Selama Ramadan, Es Blewah Masih yang Teratas

BACA JUGA: Saat Cek Bangunan Jembatan, Perahu Terbalik dan Konsultan Tewas, Begini Kronologisnya

Selanjutnya, tidak lama kemudian korban sampai dengan mengendarai sepeda motor dan sempat melakukan percakapan sebentar.

Lalu, pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke kebun jagung di belakang Desa Lawang Agung.

Setelah sampai di kebun jagung, kemudian pelaku mengajak korban untuk menuju ke sebuah dangau.

Pada saat di dangau itulah, kemudian pelaku secara leluasa melampiaskan nafsu birahinya untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri terhadap korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan