Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

HPT Bukit Rabang Rusak, Dewan Desak Segera Dipulihkan

Kasus dugaan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, BS, kembali menjadi perhatian DPRD. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus dugaan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, BS, kembali menjadi perhatian DPRD. Lembaga legislatif daerah menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut DPRD BS, ada persoalan yang jauh lebih panjang dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, yakni bagaimana memulihkan kawasan hutan yang sudah mengalami kerusakan serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ketua DPRD BS, Juli Hartono, menegaskan proses penegakan hukum tetap harus berjalan. Namun, bersamaan dengan itu, pemerintah dan pihak terkait juga perlu memikirkan langkah konkret untuk mengembalikan fungsi kawasan Bukit Rabang.

"Kasus Bukit Rabang tidak boleh berhenti pada proses hukum saja. Hutan yang sudah mengalami kerusakan juga harus segera dipikirkan pemulihannya. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa kembali dirasakan masyarakat melalui persoalan air, longsor maupun lingkungan yang semakin tidak terjaga," kata Juli.

Perkembangan perkara tersebut hingga Kamis, 23 Juli 2026, masih berada dalam tahap penyelesaian berkas di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Berkas perkara belum dilimpahkan karena penyidik masih menunggu sejumlah dokumen penting, termasuk hasil perhitungan kerugian negara dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Dalam perkara ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bagi DPRD, proses hukum tersebut hanya menjadi salah satu bagian dari penyelesaian persoalan. Pemulihan kawasan dan penguatan pengawasan harus berjalan beriringan.

Juli mengingatkan bahwa fungsi hutan tidak sebatas menghasilkan kayu atau menyediakan lahan. Kawasan hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta menopang kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.

"Hutan adalah bagian dari sistem penyangga kehidupan. Ada fungsi untuk menjaga sumber air, mengurangi risiko longsor dan mendukung kehidupan masyarakat, termasuk para petani. Karena itu, ketika kawasan hutan mengalami kerusakan, yang terdampak bukan hanya kawasan tersebut, tetapi masyarakat secara luas," ujarnya.

Ia menilai persoalan di Bukit Rabang harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan kawasan hutan di Bengkulu Selatan. Jangan sampai setelah perkara hukum selesai, persoalan yang sama kembali muncul akibat lemahnya pengawasan atau ketidakjelasan batas kawasan.

DPRD juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan transaksi lahan maupun jasa pengurusan dokumen kepemilikan di dalam kawasan hutan negara.

Imbauan tersebut dinilai penting karena masyarakat bisa menjadi pihak yang paling dirugikan jika percaya begitu saja kepada oknum yang menawarkan sertifikat atau menjanjikan legalitas atas lahan yang berada dalam kawasan hutan.

"Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan jual beli lahan atau menjanjikan pengurusan sertifikat di kawasan hutan. Masyarakat harus memastikan status lahannya terlebih dahulu. Jangan sampai sudah mengeluarkan uang, dokumen yang didapat bermasalah, kemudian masyarakat sendiri yang menanggung akibatnya," tegas Juli.

Untuk mencegah persoalan serupa, DPRD Bengkulu Selatan mendorong sejumlah langkah konkret. Salah satunya adalah mempercepat penyelesaian proses hukum terhadap perkara Bukit Rabang, sekaligus melakukan pemetaan ulang terhadap batas kawasan.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar batas antara kawasan hutan negara dan wilayah yang dapat dimanfaatkan masyarakat menjadi lebih jelas. Pemasangan tanda batas permanen juga perlu dilakukan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan