Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Pengisian Data Indeks Desa Dikebut, 19 Desa di Maje Belum Rampung

Opetor desa sedang disibukan dengan kegiatan pengisian Data Indeks Desa didampingi langsung Pendamping Kecamatan Maje, Kamis 6 Agustus 2026.--

BINTUHAN – Pemerintah desa di Kecamatan Maje saat ini tengah berpacu menyelesaikan pengisian Data Indeks Desa  yang menjadi program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hingga Kamis 6 Agustus 2026 belum satu pun dari 19 desa di Kecamatan Maje yang menyelesaikan pengisian data secara penuh.

Saat ini, sebagian besar desa baru menyelesaikan tahap pengisian kuesioner. Sementara proses unggah dokumen pendukung ke sistem Kemendes masih terus dilakukan. Dokumen yang harus diunggah cukup beragam, mulai dari data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), jumlah perangkat desa, data Posyandu, pekerja migran, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga berbagai indikator pembangunan desa lainnya.

Seluruh data tersebut harus diselesaikan paling lambat 10 Agustus 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah desa bersama operator terus mempercepat proses penginputan agar target penyelesaian dapat tercapai tepat waktu.

BACA JUGA:Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, Pemkab Kaur Data RTLH di Seluruh Desa

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat Tambahan Bantuan Bedah Rumah, Total RTLH Siap Dibangun Segini Banyak!

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Insardin mengatakan, pengisian Data Indeks Desa dilakukan secara mandiri oleh operator atau perangkat desa yang telah ditunjuk. Sebelum proses pengisian dimulai, seluruh operator desa telah mendapatkan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian dan pengunggahan data.

Menurutnya, pelatihan tersebut telah dilaksanakan pada Selasa 4 Agustus agar seluruh desa memiliki pemahaman yang sama dalam menginput data sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengisian Data Indeks Desa harus dilakukan dengan benar sesuai petunjuk yang telah disampaikan saat pelatihan. Data yang dimasukkan harus sesuai kondisi riil di lapangan karena akan menjadi dasar penilaian perkembangan desa," ujarnya.

Dia menjelaskan, Data Indeks Desa memiliki peran penting dalam menentukan status perkembangan desa, mulai dari desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, hingga mandiri. Selain itu, data tersebut juga menjadi salah satu acuan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan pembangunan dan perencanaan anggaran pada tahun berikutnya.

BACA JUGA:Bantuan 100 RTLH di Bengkulu Selatan Siap Digulirkan, Cek Tiga Kecamatan Prioritas Awal

BACA JUGA:Menteri PKP Maruarar Sirait: Program Rumah Subsidi dan Perbaikan RTLH Ditargetkan Naik

Apabila desa tidak menyelesaikan pengisian data hingga batas waktu yang ditentukan, maka status perkembangan desa tidak dapat diperbarui secara akurat. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi penyusunan program pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Karena itu, seluruh pemerintah desa di Kecamatan Maje diharapkan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengisian, termasuk melengkapi dokumen pendukung yang masih belum diunggah ke sistem. 

"Dengan data yang lengkap dan valid, pemerintah dapat menyusun kebijakan pembangunan desa secara lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan," tutupnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan