Tahapan Pilkada 2024 Mulai Berjalan, Jalur Parpol Atau Perseorangan, Ini Syaratnya

PILKADA : Pilkada 2024 jalur Parpol atau perseorangan. -Sumber foto: radarsolo.jawapos.com-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) tahun 2024 sudah mulai berjalan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mulai menyosialisasikan syarat pencalonan untuk jalur perseorangan (independent) atau non partai politik (Parpol).

Mengutip dari radarmukomuko.disway.id, sesuai dengan diamanatkan Undang-Undang Pilkada, Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan pasangan calon (Paslon) jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Terdakwa Duel Maut 2 Beranak Vs 2 Bersaudara Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Pasal Diterapkan 

Maka, kalau jumlah kursi dewan 25 orang, maka minimal satu Paslon diusung Parpol atau gabungan Parpol yang memiliki 5 kursi dewan. 

Atau bisa juga dukungan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka DPRD di daerah yang bersangkutan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014. 

Kemudian, cara kedua jalur perseorangan atau independent. 

Paslon persorangan tidak butuh dukungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD, hanya perlu dukungan pasti dari masyarakat dengan dibutikan lewat potocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat dukungan dari masyarakat. 

BACA JUGA:MODUSNYA TERUNGKAP! Kasus Replanting Memasuki Babak Baru

Syarat dukungan yang harus dipenuhi bakal calon bupati cukup 10 persen dari total mata pilih tetap. Artinya Paslon cukup mengantongi surat dukungan atau potocopy KTP sekitar 13 ribu hingga 15 ribu dukungan. 

Syarat dukungan calon perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Sementara untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. 

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Segera Tetapkan Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Cek di Sini Jadwalnya

Di daerah, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan