Masa Kerja PPK dan PPS Berakhir Awal April, Kapan Rekrut Baru? Ini Penjelasan KPU Kaur

KPU: Kantor KPU Kaur yang bersiap menjalankan Pilkada 2024, Senin 18 Maret 2024. DOK/RKa--

BINTUHAN – Masa tugas PPK dan PPS menjalankan tugas Pemilu 2024 akan berakhir pada 4 April 2024 nantinya. Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur belum menerima aturan terbaru, apakah akan dilakukan perekrut baru anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tidak. Karena itulah menunggu petunjuk dari KPU RI.

 

"Untuk masa kerja PPK dan PPS akan berakhir pada 4 April 2024 mendatang. Apakah PPK dan PPS untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  provinsi dan kabupaten akan memperpanjang PPK dan PPS yang telah ada, atau melakukan perekrut baru saya belum bisa menyampaikan kepastian. Karena itulah kami masih menunggu petunjuk KPU RI," Kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto,S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Jailani, M.Si, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:MALL AMPERA GAGAL! Pemkab BS Renovasi 10 Pasar, Dana Rp 6 Miliar, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:JELANG PILKADA! Bupati Bengkulu Selatan Mutasi 109 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Ini Nama dan Jabatannya

Dikatakannya, untuk acuan dalam rekrutmen PPK dan PPS tetap PKPU Nomor 02 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota.

Sedangkan untuk aturan baru tentang Pilkada belum ada perubahan dan tetap menggunakan PKPU Nomor 02 tahun 2024.

Lanjutnya, nantinya apabila aturan tentang rekrut PPK dan PPS sudah diterima, maka akan diumumkan. Masyarakat yang ingin menjadi bagian PPK dan PPS bisa menyampaikan berkas *****

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan