Tingkatan Pelayanan, Desa Tebing Rambutan Manfaatkan WhatsApp dan Facebook
Tingkat Kualitas pelayanan, warga Tebing Rambutan Kecamatan Nasal bisa akses lewat media sosial, Rabu 22 Juli 2026. --
NASAL – Pemerintah Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Kini, berbagai layanan administrasi desa dapat diakses secara daring melalui aplikasi WhatsApp maupun Messenger Facebook, sehingga warga tidak harus selalu datang ke kantor desa untuk mengurus keperluan administrasi.
Inovasi tersebut diterapkan sebagai bentuk pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat yang membutuhkan surat pengantar, surat keterangan, legalisasi dokumen, maupun keperluan administrasi lainnya cukup menghubungi pemerintah desa melalui pesan WhatsApp atau Messenger Facebook. Selanjutnya, perangkat desa akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tebing Rambutan Siapkan Wisata Pantai Manulla, Berikut Target Beroperasinya!
Kepala Desa Tebing Rambutan, Hartono mengatakan, pemanfaatan media sosial dalam pelayanan publik bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama warga yang sedang bekerja, lanjut usia, maupun mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor desa.
"Pelayanan melalui WhatsApp dan Messenger Facebook ini kami lakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus administrasi. Jadi tidak semua urusan harus datang ke kantor desa. Cukup kirim pesan, nanti kami proses sesuai kebutuhan," katanya.
Menurut Hartono, setelah dokumen selesai diproses, masyarakat dapat mengambilnya di kantor desa.
Namun, apabila perangkat desa memiliki kegiatan atau melintas ke lokasi tempat tinggal pemohon, surat tersebut juga dapat diantarkan langsung kepada warga sebagai bentuk pelayanan prima.
BACA JUGA:Desa Tebing Rambutan Tetapkan Denda Rp 500 Ribu, Bagi Warga Masuk Perkebunan Tanpa Izin
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mayat Ditemukan di Tebing Rambutan, Posisi Terlungkup
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan maupun prosedur administrasi. Seluruh persyaratan tetap harus dipenuhi oleh pemohon, hanya saja proses pengajuan dibuat lebih sederhana dengan memanfaatkan komunikasi secara daring.
Selain memberikan kemudahan, inovasi ini juga diharapkan mampu menghemat waktu dan biaya masyarakat.
Warga tidak perlu bolak-balik ke kantor desa hanya untuk menyerahkan berkas atau menanyakan perkembangan permohonan karena seluruh informasi dapat diperoleh melalui media sosial.