Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Desa Tebing Rambutan Tetapkan Denda Rp 500 Ribu, Bagi Warga Masuk Perkebunan Tanpa Izin

Pemerintahan Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal gelar musyawarah, 4 Februari 2026.-Sumber Foto: REGA/RKa-

NASAL– Antisipasi dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di lahan pertanian masyarakat.

Pemerintah Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, bersama unsur masyarakat menggelar musyawarah desa. Musyawarah ini membahas keresahan warga akibat sering terjadinya kehilangan hasil kebun dengan modus mencari brondol buah kelapa sawit.

Dalam musyawarah tersebut, disepakati sejumlah aturan tegas yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat.

BACA JUGA:Bupati Kaur Wajibkan Desa Gelar Rembuk Stunting, Tebing Rambutan Jadi Contoh

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mayat Ditemukan di Tebing Rambutan, Posisi Terlungkup

Salah satu poin utama kesepakatan adalah larangan bagi siapa pun untuk memasuki lahan pertanian atau kebun milik warga tanpa tujuan yang jelas dan tanpa izin dari pemilik lahan.

Apabila ketahuan atau tertangkap maka akan didenda Rp 500 ribu. Selain itu, masyarakat juga dilarang mengambil atau memberondol buah kelapa sawit, pinang, jengkol, serta berbagai jenis buah-buahan lainnya yang berada di kebun warga.

Kesepakatan ini dibuat sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pencurian yang selama ini kerap terjadi dengan alasan mencari brondol sawit. Pemerintah desa menilai, alasan tersebut sering disalahgunakan sehingga merugikan pemilik kebun.

BACA JUGA:Safari Ramadan Kemenag Kaur di Masjid Sabilul Huda Tebing Rambutan Berjalan Khidmat

BACA JUGA:Desa Tebing Rambutan Pilot Projek Program Pesiar BPJS, Alasannya Kepesertaan Tinggi

Dalam aturan yang disepakati, setiap orang yang tertangkap melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.

Apabila pelanggar tidak mampu membayar denda tersebut, maka kasusnya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Selanjutnya, jika terbukti telah melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian, pelaku akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Tebing Rambutan, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Nasal, Babinsa Koramil 408-04 KS, serta perwakilan kelompok masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan