Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

40 Bendahara OPD Ikuti Pelatihan Aplikasi e-Bupot

Para bendahara OPD mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi e-Bupot, Kamis 11 Juni 2026.--

BINTUHAN - Sebanyak 40 bendahara OPD jajaran Pemda Kaur mengikuti kegiatan pelatihan tata cara penggunaan aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot). Yakni sistem elektronik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat, mengubah atau membatalkan bukti potong pajak secara digital.

Kegiatan bertempat di aula Bapperida Kaur dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE, MM serta diisi pemateri dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan.

“Kegiatan ini untuk menambah wawasan seluruh bendahara OPD agar bisa lebih memahami tentang penggunaan aplikasi e-Bupot. Kalau semua paham maka seluruh bendahara akan lebih mudah dalam menghitung pajak PPN dan PPH,” kata Kepala BPKAD Kaur.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Segera Gelar Seleksi Terbuka Empat Jabatan Kepala OPD, Berikut Ini Jadwalnya!

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Pemprov Bengkulu Dibayar, Segini OPD Belum Ajukan Pencairan

Dalam sistem Coretax atau DJP online, menu BPU merujuk pada fitur pembuatan bukti potong unifikasi untuk wajib pajak dalam negeri. Aplikasi ini mencakup pembuatan bukti potong untuk berbagai jenis pajak, termasuk PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Adapun alur penggunaannya login ke portal resmi melalui DJP online atau platform pembaruan sistem DJP yang berlaku. 

Pembuatan Bukti Potong: Masuk ke menu e-Bupot, lalu pilih submenu BPU. Lalu bisa menginput data secara manual create e-Bupot BPU atau melakukan impor data massal XML upload. Setelah data diisi dengan benar, seperti informasi umum, objek pajak, tarif dan dasar pengenaan pajak, simpan dan tekan issue untuk menerbitkan bukti potong tersebut.

Lanjutnya, untuk pelaporan bukti potong yang sudah diterbitkan akan otomatis masuk ke dalam draf SPT yang kemudian bisa disiapkan, dibayar dan dilaporkan. Aplikasi ini membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT masa PPh dalam bentuk dokumen elektronik yang berisikan hasil penghitungan pajak, baik itu PPN maupun PPH. 

Dengan telah diberikan pelatihan, harapan pelaporan keuangan serta penghitungan pajak PPN dan PPH tidak ada yang salah, sehingga dalam pengelolaan keuangan di seluruh OPD akan lebih baik lagi dan lebih transparan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan