9 Calon Desa Kaur Dapat Angin Segar dari Kemendagri, Simak Jadwal Pemekarannya

IST/RKa -- SERAHKAN: Kadis PMD Kaur Asdyarman, S.Sos dan perwakilan sembilan desa pemekaran menyerahkan berkas pemekaran setelah melaksanakan audiensi bersama Kemendagri RI, Jumat (17/11).--

BINTUHAN – Audiensi pemekaran 9 calon desa defenitif di Kabupaten Kaur mendapatkan angin segar dari Kemendagri RI. Tetapi untuk pemekaran akan direalisasikan pada tahun 2025. Mengingat saat ini masih dalam moratorium menjelang Pemilu 2024.

Walau mendapatkan tanggapan yang positif dari pihak Kemendagri RI, untuk realisasi pemekaran tetap harus bersabar. Audiensi pengajuan pemekaran desa diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa dit Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes Kemendagri RI Didit Palgunadi, SE, M.Si bersama tim Kemendagri RI.

“Untuk audiensi bersama Kemendagri RI berjalan dengan lancer. Apa yang dipaparkan ke pihak Kemendagri, mulai dari alasan dan tujuan pemekaran desa diterima dengan baik. Bahkan  pihak Kemendagri memberikan sinyal positif, melihat hasil audiensi. Kita optimis 9 desa yang diajukan akan disetujui pihak Kemendagri RI nantinya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asdyarman, S.Sos, Minggu (19/11).


Audiensi bersama Kemendagri RI--

Dikatakannya, dengan telah dilaksanakan audiensi. Maka sembilan calon desa yang diajukan pemekaran tinggal selangkah lagi. Sembilan calon desa itu tersebar di empat kecamatan. Untuk calon desa yang mengajukan pemekaran satu di Kecamatan Tetap, satu desa di Kecamatan Maje, dua desa di Kecamatan Muara Sahung dan lima desa di Kecamatan Nasal.

Untuk Kecamatan Nasal Desa Mekar Jaya, Desa Makmur Jaya, Desa Kulik Sialang, Desa Selepah, Pematang Salimin. Kecamatan Maje Desa Trans Kedataran Pematang Danau, Kecamatan Tetap Desa Sido Makmur, Kecamatan Muara Sahung Desa Sinar Bandung dan Desa Air Nunung. 

Lanjutnya, dalam audiensi telah dipaparkan ke Kemendagri RI. Tujuan dan harapan pemekaran desa yang ada di Kabupaten Kaur untuk mensejahterakan masyarakat di desa. Serta untuk meningkatkan pembangunan desa. Dalam pengajuan itu dikemukankan alasan.

Diantaranya, karena jarak desa induk dan desa pemekaran jauh. Dengan kondisi itu masyarakat desa kesulitan dalam mendapatkan pelayanan. Baik itu tentang administrasi kependudukan, kesehatan, pelayanan pendidikan dan lainnya. Harapan dengan pemaparan melalui audiensi ini pemekaran sembilan desa bisa terialisasi. (ujr)   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan