WOW! Diseret ke JPU, PL Karaoke Tersangka Penganiayaan Rebutan Tamu Tampil Berhijab

Tersangka penganiayaan yang berprofesi sebagai PL tampak tampil berhijab saat dirinya diserahkan ke Kejari BS, baru-baru ini. Foto: ROHIDI/RKa--

Yang jelas, Sarmadi menegaskan, akibat perbuatannya pelaku akan terancam lama mendekam di sel tahanan penjara.

"Pelaku terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tegas Kasi.

Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis 28 Desember 2023 dini hari sekitar pukul 04.01 WIB.

Penganiayaan tersebut terjadi di tempat karaoke Club House di Desa Ketaping Kecamatan Manna. Tersangka mencangkar korban hingga menyebabkan luka-luka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan