Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

5.607 Peserta BPJS Dinonaktifkan, Bisa Aktif Kembali di Bulan Ini

Peserta BPJS dilakukan verifikasi dan evaluasi data oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, Minggu 3 Mei 2026. Sumber foto: REGA/RKa--

BINTUHAN – Sebanyak 5.607 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Kaur dinonaktifkan setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi data oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penonaktifan ini dilakukan karena peserta tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Kendati demikian, penonaktifan tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh peserta sudah benar-benar mampu secara ekonomi. Penilaian dilakukan berdasarkan data yang tersedia, sehingga masih dimungkinkan adanya perubahan kondisi ekonomi di lapangan.

Kepala BPJS Kesehatan Bintuhan Kaur, Nuraynun Simanjorang mengatakan, penonaktifan ini bersifat sementara dan berlaku selama enam bulan. Peserta yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 dapat kembali mengajukan pengaktifan pada Juli 2026.

“Penonaktifan ini bersifat sementara. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali jika memang masih membutuhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial maupun pemerintah desa setempat. Dalam proses tersebut, masyarakat diwajibkan melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan kondisi ekonomi terbaru dari desa atau kelurahan.

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi awal terhadap kondisi masyarakat yang mengajukan pengaktifan kembali. Data yang telah diverifikasi kemudian akan diusulkan ke sistem untuk dilakukan penilaian lebih lanjut oleh instansi terkait.

Menurutnya, mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan, benar-benar tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus membuka peluang bagi warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi untuk kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pendataan penerima bantuan sosial di Kabupaten Kaur semakin baik dan transparan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan agar segera mengajukan kembali sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Dengan mekanisme ini, diharapkan data penerima bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan