Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Coming Soon Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek di Sini Penjelasan Lengkapnya!

Kebid Pendapatan BPKAD Purwanto, SE menjelaskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Sumber foto : DOK/RKa--

BINTUHAN - Tidak lama lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2026 dan akan berakhir hingga 31 Agustus 2026. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan mati pajak silakan melakukan pembayaran. Karena di program pemutihan ini wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan, sedangkan pajak sebelumnya tidak dihitung. Dengan program yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu, ini kesempatan yang baik bagi masyarakat yang ingin menghidupkan pajak kendaraan.

"Kebijakan ini menjadi strategi besar Pemda Kaur untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Pendapatan Purwanto, SE, Selasa 21 April 2026.

Dikatakannya, melalui Program Pemutihan ditargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak minimal 30 persen, penurunan tunggakan hingga 40 persen, serta kenaikan penerimaan PKB. Skema pemutihan pajak kendaraan dirancang sederhana dan seragam. Pada intinya, seluruh beban lama dihapus, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban tahun berjalan.

Dengan skema ini, beban masyarakat yang sebelumnya menumpuk hingga jutaan rupiah bisa dipangkas drastis. Ini diharapkan mendorong masyarakat untuk kembali patuh membayar pajak. Program ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga kendaraan milik perusahaan maupun instansi pemerintah. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang memiliki tunggakan minimal satu tahun.

Terpisah, Kepala UPTD Samsat Alex Supekri, M.Si mengatakan, untuk jumlah tunggakan pajak kendaraan umum atau pribadi sebayak 35.112 unit dengan jumlah tunggakan Rp 32.313.935.000. Untuk umum atau perusahaan sebanyak 107 unit dengan jumlah tunggakan Rp 735.442.500. Sedangkan untuk kendaraan dinas dengan jumlah 848 unit dengan tunggakan Rp 781.457.500. Dengan program pemutihan pajak ini maka tunggakan tahun sebelumnya tidak lagi dihitung, wajib pajak hannya membayar tahun berjalan atau tahun 2026 saja.

“Program pemutihan pajak ini sangat membantu masyarakat, dengan begitu diminta seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sehingga kendaraan yang sudah terlanjur mati pajak kembali bisa hidup,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan