Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

KPR Subsidi Apakah Boleh Dikontrakan? Ini Aturan yang Perlu Anda Pahami

Penjelasan mengenai KPR subsidi tidak boleh dikontrakan sebelum melewati masa minimal 5 tahun.--

KORANRADARKAUR.ID – Apakah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bisa dikontrakan? Simak penjelasan lebih lengkapnya di sini. KPR subsidi merupakan program pembiayaan perumahan dari pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

KPR subsidi, salah satu solusi yang banyak diminati apabila masyarakat terdesak ingin memiliki rumah. Namun mengajukan KPR subsidi  ini tidaklah mudah, di mana Anda harus menyiapkan persyaratan-persyaratan yang sesuai.

Salah satu persyaratan KPR subsidi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21-55 tahun sudah menikah. Berpenghasilan maksimal Rp8 juta/bulan, belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan. 

Jadi, pemohon wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), riwayat kredit lancar (SLIK OJK), serta melampirkan slip gaji/surat keterangan penghasilan. Setelah Anda telah mengajukan persyarta KPR subsidi ini, maka tinggal menunggu persetujuan.

Selanjutnya, jika disetujui Anda akan membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Namun, setelah dipertengahan jalan banyak pemilik rumah KPR subsidi bertanya-tanya apakah rumah subsidi bisa dikontrakan meskipun bayaran lunas?

Untuk informasi lengkapnya, simak pembahasahan di bawah ini. Penting untuk diketahui, bahwa rumah KPR subsidi punya aturan khusus yang berbeda dengan rumah komersial.

BACA JUGA:Tunggakan Kredit Rp 1 Juta ke Bawah Kini Bisa di SLIK OJK untuk Ajukan KPR Subsidi, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Dorong Akses Hunian Terjangkau, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun

Berdasarkan aturan pemerintah dan perjanjian KPR, rumah subsidi wajib dihuni oleh pemiliknya sendiri, bukan untuk:

1. Dikontrakkan

2. Disewakan

3. Dijual ke pihak lain

4. Digunakan untuk usaha komersial

Sebagai informasi, larangan ini berlaku minimal selama 5 tahun pertama sejak akad kredit (tergantung kebijakan yang berlaku dan perjanjian bank). Tujuan utamanya jelas, di mana agar rumah subsidi tepat sasaran, bukan dijadikan aset investasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan