Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Sidang Korupsi Dana KUR Bengkulu, Negara Dirugikan Sebesar Ini

Terdakwa kasus Korupsi dana KUR Bank Bengkulu menjalani sidang di PN Bengkulu.--

KORANRADARKAUR.ID - Penanganan perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pembangunan daerah di Bengkulu terus bergulir di persidangan.

Kasus ini menyeret tiga pegawai Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos dan telah menghadirkan sejumlah saksi dari divisi pengawasan yang mengungkap praktik penyimpangan dalam penyaluran kredit.

Tiga terdakwa dalam perkara dana KUR ini masing-masing Doni Wijaya selaku Account Officer Kredit Komersial, Fando Pranata yang merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Topos, serta Tryo Wijaya Saputra sebagai teller. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp3,5 miliar.

Dalam sidang dugaan korupsi dan KUR dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH. Dalam sidang ini terungkap adanya sejumlah pelanggaran serius dalam proses penyaluran kredit.

Salah satu saksi dari internal pengawasan bank, Muhammad Sholeh, memaparkan bahwa pihaknya melakukan audit menyeluruh setelah muncul indikasi masalah dalam operasional kredit di Capem Topos.

Hasil audit tersebut menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari praktik penambahan plafon kredit (top up) yang tidak sesuai prosedur hingga dugaan adanya kredit fiktif. Menurutnya, penyimpangan tersebut terjadi karena adanya manipulasi data serta pemalsuan dokumen untuk meloloskan proses pencairan.

 Dari hasil audit yang kami lakukan, ditemukan adanya manipulasi dalam proses kredit. Ada top up yang tidak sesuai aturan dan jelas melanggar ketentuan perbankan,  ujar Muhammad Sholeh di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan bahwa indikasi kredit fiktif bukan sekadar dugaan, melainkan berdasarkan temuan nyata dalam audit internal. Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi data nasabah serta memalsukan dokumen kredit agar pencairan dana tetap dapat dilakukan.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Buka KUR 2026, Bunga Ringan Mulai 0,5 Persen per Bulan

BACA JUGA:2026 Pinjaman Rp 90 Juta, Cicilan Mulai Rp 1,7 Juta, Inilah Tabel Lengkap KUR Bank Bengkulu!

 Kami menemukan adanya manipulasi data, bahkan ada dokumen yang dipalsukan untuk memperlancar proses pencairan kredit,  tegasnya.

Lebih lanjut, Sholeh menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan, penyaluran kredit seharusnya melalui tahapan administrasi dan analisis yang ketat guna memastikan kelayakan debitur serta meminimalisir risiko kredit bermasalah.

Adapun, terdapat tiga pola dugaan kecurangan keuangan yang dilakukan para pelaku. Pertama, praktik penambahan plafon kredit (top up) dengan memanfaatkan data nasabah tanpa izin untuk meningkatkan nilai pinjaman.

Kedua, skema pembagian hasil kredit, di mana nasabah diarahkan untuk mengajukan kenaikan plafon pinjaman, lalu sebagian dana yang telah dicairkan dipotong dan dibagi oleh oknum pegawai bank.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan