IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Terkait Gratifikasi, Ini Tanggapan TPN

Ganjar Pranowo bantah menerima gratifikasi seperti tuduhan IPW. Sumber foto: elshinta.com--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 5 Maret 2024.

Dikutip dari surabaya.tribunnews.com, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback atau uang kembali dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

BACA JUGA:TIDAK MASUK AKAL! Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Wanita Bersuami

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak. 

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari Pemerintah atau Kepala Daerah dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng. 

"Yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng. 

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi, suap, penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng periode 2014-2023 berinisial S. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Launching Aplikasi SIP-LAH, Hindari Ketemu Penerima Hibah

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," kata Sugeng.

Lebih lanjut, terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Ganjar Pranowo tegas membantah. 

Ganjar mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang atau apapun terkait yang dituduhkan oleh Sugeng Teguh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan