MENGEJUTKAN! 10 Parpol Pemenang Pemilu di BS Tak Bisa Usung Cakada Tanpa Koalisi, Ini Penyebabnya
Kondisi Ruangan Operator KPU Kabupaten BS sudah sepi pasca rekapitulasi perolehan suara telah tuntas, Rabu 6 Maret 2024.Foto: ROHIDI/RKa--
Sementara, aturan yang telah keluar yang dimaksud yakni, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
Namun, itu baru sebatas tahapan dan jadwal Pilkada saja. Dalam PKPU tersebut belum ada secara rinci syarat yang harus dilakukan pasangan calon (Paslon).
"Kita selesaikan dulu tahapan Pemilu. Nanti kalau ada perkembangan soal Pilkada, akan segera kita informasikan," demikian Gusman.
BACA JUGA:PPPK TERSENYUM! Berikut Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Pembayaran THR PNS, PPPK, TNI dan Polri
DAFTAR PARPOL BERHASIL MENDAPAT KURSI DI DPRD BENGKULU SELATAN PERIODE 2024-2029 :
1. Partai Nasdem
Dapil 1 (2 Kursi) : 7.009 Suara
- Nurmalena
- Juli Hartono
Dapil 2 (1 Kursi) : 5.198 Suara
- Joni Afrizal
Dapil 3 (1 Kursi) : 6.157 Suara
- Dendi Jofrianto