MENGEJUTKAN! 10 Parpol Pemenang Pemilu di BS Tak Bisa Usung Cakada Tanpa Koalisi, Ini Penyebabnya

Kondisi Ruangan Operator KPU Kabupaten BS sudah sepi pasca rekapitulasi perolehan suara telah tuntas, Rabu 6 Maret 2024.Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten BS hampir tuntas. Ditandai dengan telah selesainya peleno KPU Kabupaten BS beberapa hari lalu.

Kendati demikian, pesta demokrasi melalui pemungutan suara di BS bakal kembali dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebab, KPU memastikan akan melaksanakan Pilkada serentak di November 2024 mendatang.

Hanya saja, jika dilihat dari hasil pleno yang dilakukan KPU BS, ada 10 Partai Politik (Parpol) yang berhasil mendapat kursi DPRD Kabupaten BS pada priode 2024-2029.

Dari 10 Parpol yang berhasil merebut 25 kursi DPRD BS untuk 5 tahun ke depan. Tidak ada satupun Parpol yang cukup syarat untuk usung calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada tahun 2024 tanpa kualisi.

BACA JUGA:WADUH! Bupati Bengkulu Selatan Tidak Boleh Lagi Melakukan Mutasi Pejabat, Simak Penyebabnya

BACA JUGA:Nasdem BS Bakal Terima Dana Banpol Ratusan Juta Setiap Tahun, Ini Sebab dan Rumusnya

Sebab, syarat Parpol untuk bisa mengusung Cakada di Pilkada tanpa kualisi harus memiliki 20 persen dari jumlah keseluruh anggota DPRD BS atau sebanyak 5 kursi.

Namun, hasil Pemilu tahun ini, tidak ada satupun Parpol yang mampu mendapatkan 5 kursi DPRD BS. Terbanyak ada Nasdem sebanyak 4 kursi. Itupun masih kurang 1 kursi lagi untuk mengusung Cakada di Pilkada tanpa kualisi.

Sedangkan, Parpol yang lain hanya mampu merebut 3 kursi dan bahkan ada yang hanya mampu merebut satu kursi dari 3 daerah pemilihan (Dapil) di BS.

Menangapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Teknis Gusman Heryadi mengatakan, syarat Pilkada sampai sejauh ini masih sama dengan syarat sebelumnya.

BACA JUGA:Musang Ranmor di Kaur Beraksi di 2 TKP, Satu Terekam CCTV

BACA JUGA:SANGAT AMPUH! 5 Cara Menghilangkan Bekas Luka di Kaki yang Sudah Menghitam

Kendati demikian, terkait bakal ada perubahan persyaratan bagi Parpol yang bakal mengusung calon nantinya belum diketahui. Sebab, sejauh ini pihaknya masih fokus menyelesaikan tahapan Pemilu 2024.

"Sejauh ini belum ada aturan baru yang keluar. Aturan yang sudah keluar itu tahapan Pilkada," kata Gusman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan