Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu Riki Hiriantoni saat menjelaskan bakal memperketat pengawasan peredaran Rokok Ilegal, Rabu 25 Maret 2026. --
BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dengan memperketat pengawasan pada 10 Kabupaten/Kota hingga pelosok daerah di Provinsi Bengkulu.
Langkah pengawasan ini menurut Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberantas rokok ilegal melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan penerimaan PAD dari sektor Pajak Rokok
"Kita telah mengintensifkan pengawasan dengan menyasar berbagai titik rawan distribusi, mulai dari kawasan perkotaan hingga wilayah pelosok. Hal ini sebagai upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan setiap tahun," kata Riki pada Rabu 25 Maret 2026.
BACA JUGA:Asyik Main PS dan Merokok Jam Sekolah, 19 Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Menindak 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Rp 100 Miliar
Selain itu, Menurut Riki kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dinilai rentan bocor akibat maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi.
"Selain menegakkan peraturan daerah, kami juga telah berkomitmen untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu. Karena selain merugikan keuangan negara, keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan juga bagi pertumbuhan industri tembakau yang legal," kata Riki.
Selain itu, Riki Hiriantoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan tersebut. Pengawasan diperketat melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum, sekaligus memperluas jangkauan hingga ke daerah yang selama ini dianggap rawan.
BACA JUGA:Hadapi PAS TA 2025/2026, Dinas Satpol-PP Bakal Razia Pelajar Bolos dan Merokok Sat Jam Sekolah
“Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius karena berdampak langsung pada penerimaan daerah. Untuk itu, kami terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak, baik melalui operasi lapangan maupun edukasi kepada masyarakat,” ujar Riki.
Tak hanya fokus pada penindakan, Riki mengatakan Pemerintah juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Edukasi ini menitikberatkan pada pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilengkapi pita cukai atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
"Pengawasan pun kini diperluas hingga ke wilayah perbatasan dan pedesaan yang kerap menjadi jalur distribusi terselubung. Kita juga bakal berkolaborasi bersama instansi terkait berupaya menutup celah peredaran dengan memperkuat koordinasi lintas sektor," kata dia.
Riki menambahkan, kolaborasi menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal secara efektif. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha ilegal juga dinilai penting untuk memberikan efek jera.