Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Bengkulu Bebaskan Denda dan Diskon 50 Persen PKB Balik Nama Kendaraan Non BD

Masyarakat Bengkulu terlihat sedang memanfaatkan program Pemprov Bengkulu balik nama kendaraan Non BD di Samsat Kota Bengkulu, Selasa 24 Maret 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu di momentum idul Fitri 2026 memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan memberikan kebijakan diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan denda PKB bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin beralih ke pelat BD, atau pelat Bengkulu.

Di mana program itu bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bengkulu yang memiliki kendaraan pelat luar daerah seperti kendaraan plat B (Jakarta), plat L (Surabaya), plat DA (Kalimantan Selatan), BE (Lampung), BG (Sumatra Selatan) dan lainnya yang beroperasi di Bengkulu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, H Hadianto, SE, MM menyampaikan,  program relaksasi ini yakni kendaraan bermotor mutasi masuk ke Bengkulu direncanakan akan mulai berlaku pada bulan April hingga Agustus 2026 mendatang.

“Pelaksanaan program ini insyaallah mulai April sampai Agustus,” ujar Hadianto pada Selasa 24 Maret 2026.

Hadianto menambahkan, program ini berpotensi diperpanjang untuk mengantisipasi proses pencabutan berkas dari luar daerah yang memakan waktu hingga satu bulan.

“Di Bengkulu ini makin marak kendaraan non BD, beroperasi di Provinsi Bengkulu. Semua pajaknya ke luar Bengkulu tapi jalannya, jalan Bengkulu yang digunakan dan berpotensi juga pada kerusakan jalan, sehingga Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berkeinginan kendaraan ini dibalik namakan menjadi nama Bengkulu, agar bayar pajaknya di Bengkulu,” kata Hadianto.

Pada kesempatan yang berbeda, Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk insentif sekaligus strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Ia juga mengatakan program ini merupakan bentuk insentif di momen Idul Fitri sekaligus strategi menertibkan administrasi kendaraan di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Saya, Gubenur Bengkulu Helmi Hasan mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50% ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Helmi menyampaikan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Bengkulu.

"Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Dalam skema yang ditetapkan, diskon diberikan dengan ketentuan:

- Berlaku untuk kendaraan nopol luar Bengkulu

- Wajib melakukan proses BBNKB (balik nama)

- Mendapatkan diskon 50% pada pembayaran pajak kendaraan bermotor

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan