Kesbangpol Bongkar Data, Banyak Ormas dan LSM Masih Ilegal Secara Administrasi
Masih terdapat persoalan mendasar yang menjadi sorotan pemerintah daerah, yakni banyaknya Ormas dan LSM masih ilegal dan belum terdaftar secara resmi. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di BS terus bertambah dari tahun ke tahun.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang menjadi sorotan pemerintah daerah, yakni banyaknya Ormas dan LSM masih ilegal dan belum terdaftar secara resmi.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah setempat mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026 terdapat sekitar 90 Ormas dan LSM yang terpantau beraktivitas di wilayah tersebut. Sayangnya, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi kewajiban administratif dengan melakukan pendaftaran resmi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena legalitas organisasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang diatur oleh negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, setiap Ormas dan LSM wajib mendaftarkan diri sesuai dengan tingkatannya, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa organisasi berskala nasional harus terdaftar di tingkat pusat, sementara yang beroperasi di daerah wajib mengurus pendaftaran di instansi terkait sesuai wilayahnya. Proses ini bertujuan menciptakan tertib administrasi sekaligus memastikan keberadaan organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kakan Kesbangpol BS H. Herman Sunarya, SH, MH menyampaikan, dari total puluhan organisasi yang ada, baru sekitar 30-an yang telah memiliki tanda daftar resmi. Artinya, masih banyak organisasi yang beroperasi tanpa legalitas administratif yang jelas.
Menurutnya, tanda daftar tersebut memiliki peran krusial, terutama bagi organisasi yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah. Tanpa dokumen resmi, Ormas maupun LSM tidak dapat mengakses berbagai peluang, termasuk bantuan dana kegiatan, kemitraan program, hingga keterlibatan sebagai narasumber dalam kegiatan resmi pemerintah maupun media.
Lebih dari itu, legalitas juga menjadi indikator bahwa sebuah organisasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan aktivitas organisasi tidak menyimpang dari tujuan sosial yang diusung.
Herman menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang keberadaan Ormas dan LSM, justru sebaliknya sangat mendukung kehadiran mereka sebagai mitra strategis dalam pembangunan. Namun, dukungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan, setiap organisasi sejatinya memiliki visi dan misi yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan agar tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting dalam membantu pemerintah, terutama dalam menjangkau masyarakat di berbagai sektor. Namun tentu saja, semuanya harus berjalan sesuai aturan dan terdaftar secara resmi,” ujarnya.
Selain itu, Herman mengajak seluruh pengurus Ormas dan LSM yang belum terdaftar agar segera mengurus legalitasnya. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran tidaklah rumit selama persyaratan dipenuhi dengan baik. Koordinasi dengan pihak Kesbangpol juga dibuka seluas-luasnya untuk mempermudah proses tersebut.
Fenomena banyaknya organisasi yang belum terdaftar ini diduga disebabkan oleh kurangnya pemahaman terkait pentingnya legalitas, serta minimnya sosialisasi di tingkat akar rumput. Beberapa organisasi mungkin telah aktif menjalankan kegiatan sosial, namun belum menyadari bahwa status hukum mereka belum diakui secara resmi.
Padahal, di era keterbukaan informasi saat ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama bagi setiap lembaga, termasuk Ormas dan LSM. Dengan terdaftar secara resmi, organisasi tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga peluang lebih besar untuk berkembang dan berkontribusi secara luas.