HOREE! Mulai Bulan Ini Gaji Seluruh ASN, TNI dan Polri Resmi Naik, Cek di Sini Besarannya

NAIK GAJI : ASN, TNI dan Polri terhitung mulai bulan ini mereka akan menerima kenaikan gaji masing-masing, Senin 3 Maret 2024. ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi seluruh ASN, TNI dan Polri yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten BS. Pasalnya, harapan mereka yang dinanti-nanti selama ini akan segera terwujud.

Sebab, terhitung mulai bulan Maret 2024 ini, gaji seluruh ASN, TNI dan Polri secara resmi mulai naik. Kenaikan gaji tersebut sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna Joko Prayitno melalui Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Lukman Harun membenarkan hal tersebut.

Lukman menyebutkan, rencana pencairan penambahan gaji seluruh ASN, TNI dan Polri tersebut secara resmi telah direalisasikan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Jaksa Periksa 11 Orang Terkait Dugaan Korupsi Program Replanting di BS, Ada Pejabat Distan

BACA JUGA:Beras Turun Jelang Ramadan, Ini Harga Terbarunya

Sementara, salah satu syarat untuk melakukan pencarian penambahan gaji tersebut. Pihak satuan kerja (Satker) KPPN harus mengajukan gaji untuk Maret 2024.

"Walaupun gaji Maret belum cair, kekurangan gaji pada Januari dan Februari 2024 sudah bisa dicairkan," sebut Lukman.

Masih kata Lukman, untuk Satker KPPN Manna, yang terdiri dari Kabupaten BS, Kaur dan Seluma sudah merealisasikan penambahan gaji kepada para ASN, TNI dan Polri.

"Sejak awal Februari sudah ada Satker yang mencairkan kenaikan gaji yang diterima langsung para pegawai yang bersangkutan. Jika ada kekurangan maka akan dirapelkan pada Maret ini," jelasnya.

Lukman melanjutkan, kenaikan gaji yang diterima ASN, TNI dan Polri tersebut sesuai rencana pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Yang mana, kenaikan gaji ini yakni, sebesar 8 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Kenaikan gaji itu termasuk tunjangan anak dan istri yang diterima oleh para pegawai.

"Untuk kenaikan gaji tersebut sesuai dengan yang diberitakan pimpinan, yaitu Presiden dan Menteri Keuangan rata-rata 8 persen kenaikannya dari gaji pokok," bebernya.

Sementara igu, dari 8 persen tersebut, apabila dikalkulasi dari mulai gaji ASN golongan terendah hingga tertinggi. Maka, ASN akan menerima kenaikan gaji sebesar Rp250 ribu hingga Rp 500 ribu/bulannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan