Jaksa Periksa 11 Orang Terkait Dugaan Korupsi Program Replanting di BS, Ada Pejabat Distan

REPLANTING : Tampak salah satu lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten BS yang ikut program replanting, belum lama ini. ROHIDI/RKa--

"Sejauh ini kita masih fokus mengumpulkan data-data. Masih panjang itu prosesnya. Sabar ya," ungkap Kasi Intel.

Lebih lanjut Hendra, sementara ini pihaknya fokus pengusutan dugaan korupsi dalam Program Replanting di satu Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Pino Raya.

Untuk sementara waktu, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, modus dalam perkara ini, Poktan nekat melakukan kegiatan replanting kelapa sawit di lahan semak belukar.

Padahal, sejatinya Program Replanting dilakukan di kebun sawit milik petani yang benar-benar sudah waktunya dilakukan peremajaan.

Bukan melakukan replanting di lahan kosong atau dengan modus lainnya demi untuk meraih keuntungan pribadi.

"Kalau hasil pemeriksaan tunggu ya. Kami belum bisa sampaikan," tegasnya.

Sekedar mengingatkan, beberapa waktu lalu Kejari BS mulai mencium aroma dugaan korupsi dalam Program Replanting alias peremajaan kelapa sawit.

Data terhimpun RKa di lapangan, dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan replanting yang sedang diusut oleh Kejari BS tersebut, salah satunya kelompok penerima di Kecamatan Pino Raya.

Bahkan, saat ini pihak Jaksa BS telah mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi dalam kegiatan replanting kelapa sawit tahun 2023 tersebut.

Perlu diketahui, pada tahun 2023 lalu BS menerima bantuan Program Replanting kelapa sawit untuk 5 kelompok penerima yang tersebar di beberapa kecamatan.

Diantaranya, 4 kelompok di Kecamatan Pino Raya dan 1 kelompok di Kecamatan Bunga Mas. Dengan total luas wilayah replanting mencapai 304 Hektar (Ha).

Namun, untuk lokasi yang diduga terlibat dugaan kasus tersebut ada disalah satu desa di Kecamatan Pino Raya. Luas wilayah yang digarap oleh kelompok tani tersebut mencapai 50 Ha. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan