Bupati Kaur Keluarkan SE, Kades Wajib Sukseskan Perda Ternak
Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP menjelaskan tentang SE hewan ternak yang telah dikeluarkan untuk menjadi panutan seluruh Kades. Sumber foto: DOK/RKa--
BINTUHAN- Bupati Kaur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 100-34/940/TAHUN 2026 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak Pada Desa di Kabupaten Kaur.
Untuk maksimalnya Perda Nomor 04 Tahun 2025 Kabupaten Kaur Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.
Maka seluruh Kades Kabupaten Kaur wajib untuk melaksanakan dan menetapkan review peraturan desa (Perdes) Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak di desanya. Bahkan Kades membentuk Satuan Tugas Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak yang ditetapkan dengan keputusan Kades. Dokumen tentang prihal itu harus disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur.
“SE yang ada harus dijalankan, seluruh Kades wajib membuat aturan atau turun Perda nomor 4 tahun 2025 tentang ternak, dengan begitu nantinya tidak akan ada lagi ternak berkeliaran di desa,” kata Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP, Minggu 15 Maret 2026.
Dikatakan Bupati, desa silakan menyampaikan draf Perdes turunan dari Perda Nomor 4 tahun 2025. Yang mana bisa saja desa membuat aturan apabila ternak memakan tanaman satu tatang didenda Rp 10 ribu, dengan begitu maka masyarakat petani akan lebih mudah dalam bercocok tanam dilingkungan rumah maupun di perkebunan.
BACA JUGA:Tegakkan Perda Ternak, Satpol PP : Warga Bisa Tangkap Ternak Berkeliaran
Apabila ada ternak berkeliaran langsung ditangkap dan diserahkan ke Kades. Nantinya Kades akan melakukan pemanggilan pemilik ternak dan memberikan denda yang harus dibayar pemilik ternak, begitu juga apabila pemilik ternak di luar desa maka Kedes bisa berkomunikasi, apabila tidak diketahui pemiliknya atau tidak bisa diselesaikan tingkat desa maka limpahkan ke Satpol PP.
Lanjutnya, dengan langkah yang dilakukan maka diyakini persoalan teranak di Kabupaten Kaur tahun 2026 akan rampung dan tidak ada lagi ternak berkeliaran dengan bebas di seluruh penjuru Kabupaten Kaur. langkah tegas yang dilakukan bukan semata-mata ingin merugikan petani ternak, tetapi ini untuk membangkitkan inovasi dan gagasan bagi petani ternak. Nantinya apabila sudah tertib, akan ada kelompok peternak. Ini akan dikembangkan dan akan diberikan bantuan maupun hal lainnya dalam pemenuhan pakan ternak. Sehingga petani ternak di Kabupaten Kaur akan lebih maju dan sejahtera.
Ditambahkannya, dalam penertiban hewan ternak saat ini tidak main-main dan tidak ada toleransi bagi yang melanggar. Ternak yang ditangkap didenda Rp 2,5 juta untuk sapi, untuk kambing Rp 1 juta. Jika 20 hari tidak ditebus pemiliknya, maka ternak tersebut akan dilelang Satpol PP. Untuk itu seluruh masyarakat Kaur khususnya petani ternak untuk senantiasa mengandang ternaknya dan tidak melepas liarkan ternaknya. Apabila tetap dilepas dan tertangkap maka dipastikan pemiliknya wajib menebus dan mengikuti aturan yang ada.