Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Cicilan Lunas, Apakah Rumah Subsidi Bisa Dijual? Begini Jawabannya

Penjelasan mengenai rumah subsidi bisa dijual atau tidaknya beserta syarat rumah subsidi bisa dijual.--

KORANRADARKAUR.ID – Beberapa masyarakat menayakan apakah rumah subsidi bisa dijual apabila sudah lunas? Untuk menjawab pernyataan tersebut simak informasi lebih detail di bawah ini.

Rumah subsidi bisa menjadi pilihan terbaik untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bagi mereka ingin memilik rumah dengan harga murah.

Biasanya, rumah subsidi memiliki tipe 36 dengan 1-2 kamar tidur, ruang keluarga, kamar mandi dan ruang dapur berukuran kecil.

Dengan harganya yang murah, rumah subsidi menjadi incaran masyarakat yang memenuhi syarat.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia 21 tahun.

Aplikasi kredit dengan pasfoto dan pasangan, fotocopy e-KTP, KK, surat nika/cerai, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di pusat data Ditjen Dukcapil.

Selain itu, slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP) dan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja.

BACA JUGA:Update Uang Muka Rumah Subsidi Tahun 2026 Beserta Tahapan Pengajuan KPR Subsidi

BACA JUGA:Rumah Subsidi Tahan Gempa dan Bisa Bertahan 100 Tahun, Ini Penjelasan PT DKA Dermawan Bakri

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan surat keterangan domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).

Setelah  itu, fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional), fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir, surat pernyataan belum memiliki rumah dan surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah.

Kendati demikian, menjawab pertanyaan apakah rumah subsidi bisa dijual jawabannya adalah bisa dijual asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan menurut peraturan legal yang menaunginya.

Berikut adalah syarat rumah subsidi bisa dijual:

Syarat rumah subsidi bisa dijual tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 terutama pada Pasal 74 ayat (5).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan