GCP Resmi Terdata di Kaur, Siap Kawal Kopdes Merah Putih
Dewan Pemimpin Cabang (DPC) GCP di Kabupaten Kaur saat foto bersama pengurus Kopdes Merah Putih.--
BINTUHAN – Gerakan Cinta Prabowo (GCP) resmi terdata Kesbangpol Kaur sejak 11 Desember 2025. Organisasi ini terbilang baru di Kabupaten Kaur, namun berbeda dari organisasi lainnya.
Sebab organisasi ini dibentuk untuk mendukung sekaligus mengawal pelaksanaan Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa.
BACA JUGA: Miris! Baru 50 Persen Kopdes Kantongi NIB dan Seluruh Kopdes Tidak Memiliki PBG
BACA JUGA:Pengelolaan Gerai Kopdes di Kaur Bakal Mirip Indomaret, Targetkan Transparansi dan Efisiensi
Selain itu, GCP juga ingin memastikan pelaksanaan Kopdes Merah Putih berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu di tingkat pemerintahan desa.
Pengawasan difokuskan pada dua aspek utama, yakni pembentukan struktur kepengurusan koperasi dan progres pembangunan gerai Kopdes Merah Putih yang saat ini tengah berlangsung di sejumlah desa.
GCP menilai, pengawalan sejak tahap awal sangat penting agar koperasi benar-benar dikelola secara profesional dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA:Desa di Kecamatan Maje Diminta Segera Kirim Data Aset untuk Dukung Program Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Pemkab Jepara Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Kontak Bisnis Kopdes Merah Putih
Ketua Bidang Koperasi UKM dan Ekonomi Kreatif GCP Kaur, Aan Ariyanto menyampaikan, sebagian gerai koperasi sudah memasuki tahap pembangunan fisik. Sementara itu, kepengurusan di tingkat desa juga telah dibentuk melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan tepat sasaran. Program ini harus memberi dampak langsung bagi masyarakat desa,” ujarnya, Senin 16 Februari 2026.
Dia menegaskan, Kopdes Merah Putih dibentuk untuk membuka lapangan pekerjaan serta memperkuat perekonomian desa. Karena itu, kepengurusan koperasi tidak boleh didominasi oleh keluarga kepala desa maupun perangkat desa.
“Jika ditemukan unsur keluarga tanpa dasar musyawarah yang jelas, maka harus dilakukan pergantian. Koperasi ini dibentuk untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.