Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Petugas Koperasi Merah Putih Tidak Boleh Saudara Kades dan Perangkat Desa

Danramil 408-04 Kaur Selatan, Mayor Inf Hendry Marpaung menjelaskan tentang ketentuan petugas Koperasi Merah Putih. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BINTUHAN – Koperasi Merah Putih di desa merupakan merupakan Program Presiden Republik Indonesia dalam pengentasan kemiskinan, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja.

Namun dalam kepengurusannya Koperasi Merah Putih di desa tidak boleh melibatkan keluarga kepala desa dan unsur perangkat desa. Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari praktik nepotisme, serta memastikan koperasi dikelola secara terbuka sesuai aturan.

Bagi masyarakat yang mengetahui Kepengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang melibatkan keluarga kepala desa maupun perangkat desa dalam struktur kepengurusan segera laporkan ke pengawasan Kopdes Merah Putih.

Dandim 0408/BS, Letnan Kolonel Inf Angga Anugrah, SH, M.I.P, melalui Danramil 408-04 Kaur Selatan, Mayor Inf Hendry Marpaung menjelaskan, apabila kepala desa menjabat sebagai pengawas koperasi, maka anggota keluarga sedarah tidak diperbolehkan menjadi pengurus Kopdes Merah Putih.

Koperasi desa dibentuk sebagai wadah peningkatan ekonomi masyarakat. Karena itu, pengurus harus dipilih secara objektif berdasarkan kemampuan dan komitmen, bukan karena hubungan keluarga atau kedekatan pribadi.

“Apabila kepala desa menjadi pengawas, maka istri, anak, dan keluarganya yang sedarah tidak boleh menjadi pengurus Kopdes Merah Putih,” tegasnya.

Selain itu, peran pengawasan dari berbagai pihak sangat diperlukan agar operasional koperasi berjalan sesuai ketentuan. Dengan struktur yang bersih dari konflik kepentingan, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat berkembang dan memberi manfaat nyata bagi anggota.

Danramil juga mengimbau pemerintah desa dan masyarakat untuk memahami aturan tersebut sebelum menetapkan susunan pengurus. Proses pembentukan maupun pemilihan pengurus hendaknya dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi desa. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa serta mendukung kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

"Sejauh ini belum ada laporan kami terima kalau kepengurusan Kopdes ada dari keluarga Pemerintahan Desa, kalau ada segera informasikan kepada kami," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan