Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

DLH Kaur Akan Optimalkan Capaian Retribusi Sampah, Cek Target Tahun 2026!

Kepala DLH Kaur Janidi, ST sampaikan akan optimal realisasi retribusi sampah 2026. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BINTUHAN – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur (DLH) terus membenahi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kaur.

Dalam rencana kerja tahun 2026, peningkatan capaian retribusi sampah ditetapkan sebagai salah satu prioritas utama.

Upaya ini dilakukan karena realisasi retribusi tahun 2025 belum memenuhi target. Dari target Rp 20 juta, capaian yang berhasil dikumpulkan hanya Rp 4 juta. Rendahnya realisasi tersebut disebabkan masih banyak masyarakat yang membuang dan mengelola sampah secara mandiri tanpa menggunakan layanan pengangkutan resmi dari pemerintah daerah.

Kepala DLH Kaur, Janidi, ST menjelaskan, penarikan retribusi saat ini baru berjalan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kaur Selatan, Tetap dan wilayah sekitarnya. Namun dari dua wilayah tersebut, capaian Rp 4 juta seluruhnya berasal dari Kecamatan Kaur Selatan. Sementara di kecamatan lain, pengelolaan sampah masih dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sehingga belum memberikan kontribusi terhadap retribusi daerah.

Menurutnya, sampah yang diangkut petugas kebersihan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Latihan yang berada di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan. Operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan melalui retribusi agar pelayanan dapat berjalan optimal.

“Tahun 2025 capaian retribusi sampah hanya Rp 4 juta dari target Rp 20 juta. Ini karena masih banyak masyarakat yang melakukan pembuangan sampah secara mandiri,” ujarnya.

Untuk tahun 2026, DLH akan melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pendataan wajib retribusi agar lebih tertib dan terukur. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan guna mendorong penggunaan layanan pengangkutan sampah resmi.

Selain itu, petugas kebersihan akan dimaksimalkan dalam penarikan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Target retribusi tahun 2026 tetap sebesar Rp 20 juta. DLH optimistis, dengan langkah yang lebih terarah dan dukungan masyarakat, capaian retribusi dapat meningkat serta pengelolaan sampah di Kabupaten Kaur menjadi lebih tertata dan berkelanjutan.

"Insya Allah dengan pembenahan sistem baru ini, retribusi 20 juta akan terealisasi," kata dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan