Partai Nasdem Kuasai Kursi DPRD Bengkulu Selatan, Gusnan Melenggang, Siapa Lawannya?

Gusnan Mulyadi--

BENGKULU SELATAN (BS) - Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 ini hampir dinyatakan final. Sebab, meskipun KPU Kabupaten BS belum mengumumkan secara resmi para pemenang Pemilu.

Namun, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten BS di tingkat kecamatan sejak beberapa waktu lalu. Sudah bisa dipastikan siapa saja yang menjadi pemenang Pemilu tahun ini.

Seperti halnya hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten BS. Sampai saat ini sudah dipastikan hasil Pileg di BS dikuasai dan diungguli oleh Partai Nasdem.

Mengingat, selain Nasdem berhasil memperoleh suara terbanyak dari 18 Parati Politik (Parpol) peserta Pemilu di BS. Partai Nasdem jugalah satu-satunya yang berhasil mendapatkan 4 kursi untuk DPRD BS Periode 2024-2029.


Rifa'i Tajuddin--

Tercatat, berdasarkan hasil pleno di tingkat PPK, total suara Partai Nasdem tembus 18.364 suara. Dengan rinciannya, di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Nasdem perolehan 7.009 suara.

BACA JUGA:Bikin Takut Orang Tua! Seorang Santri Tewas di Tangan Empat Seniornya

Kemudian, di Dapil 2 Kabupaten BS, Partai Nasdem mampu mengumpulkan 5.198 suara. Serta, di Dapil 3 Kabupaten BS Partai Nasdem mampu mendulang 6.157 suara.

Bukan hanya itu, Partai Nasdem juga berhasil mendapatkan 4 kursi untuk yang bakal duduk di kursi DPRD BS. Yakni, Dapil 1 ada 2 kursi, Dapil 2 ada 1 kursi dan Dapil 3 ada 1 kursi.


Yevri Sudianto--

Dengan perolehan yang luar biasa tersebut, Parpol yang dipimpin Gusnan Mulyadi, SE, MM sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten BS.

Sudah dipastikan, peluang mengusung Calon Bupati (Cabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kian terbuka lebar. Sebab, Partai Nasdem hanya butuh koalisi tambahan satu kursi saja dari partai lain.

Selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten BS, Gusnan Mulyadi yang akrab disapa Gundul kian melenggang untuk kembali maju dan bertarung sebagai Cabup pada Pilkada tahun ini.

Perlu diketahui, Berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU : Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan