Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Sidang Korupsi Dispertan Kaur, JPU Hadirkan Empat Saksi Penting

Saksi yang hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang memberikan keteranga, Selasa 3 Februari 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --

BENGKULU- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 3 Februari 2026, kembali mengelar sidang kasusu korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur, tahun 2023. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi.

Adapun empat saksi tersebut atas nama Rianti Permata Sari, Novaliana, Akbar dan Susanto Ariwibowo.  Empat saksi yang dihadirkan JPU yang mengetahui proses pengajuan tender untuk mengerjakan kegiatan. Dari keterangan saksi terungkap, proses lelang proyek  yang ada di Dispertan Kaur tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mereka yang menjadi kontraktor tidak punya keahlian hingga tidak mempunyai perusahaan. Bahkan pemenang lelang sudah dipersiapkan sebelum proses tender dilakukan.

"Sebelum tender lelenag, nama-nama pemenang atau yang akan mengerjakan proyek sudah diberikan terdakwa Lianto selaku PPTK. Sebelumnya juga ada datang pada saya, meminta paket proyek, tapi tidak ada perusahaan, jadi disarankan pinjam perusahaan," ujar saksi Novaliansa dalam persidangan, Selasa 3 Februari 2026.

Dikatakannya, atas perintah terdakwa Lianto, para kontraktor yang tidak punya perusahaan meminjam perusahaan, semuanya lancar karena dipermudah oleh terdawa. Dampak dari proses lelang tidak benar tersebut membuat proyek yang dikerjakan bermasalah hingga sebabkan kerugian negara. Selain dari terdawa Lianto, juga ada nama kontraktor yang diberikan oleh terdawa Rahmat dan Junaidi. 

Sementara keterangan saksi lain, menceritakan proses tender dan nilai dari setiap kegiatan proyek. Dimana, setiap proyek yang bersumber dari DAK berbeda-beda. Besaran anggaran disesuaikan dengan item pekerjaan yang dilakukan. Saksi Evan mengatakan, dia mendapat tugas dari terdawa untuk melakukan penelitian dokumen sekaligus melakukan permohonan tender. Dokumen pengadaan akan dijadikan acuan untuk pemenang tender.

Terpisah  JPU Kajati Bengkulu Dr. Arif Wirawan, SH, MH mengatakan, apa yang disampaikan para saksi memperkuat dakwan Jaksa. Keterangan yang diutarakan saksi, memang memperkuat dakwaan dan JPU akan menghadirkan saksi lainnya untuk membuat dakwaan lebih terang. Para saksi diharikan guna memaparkan skema aliran dana dari perkara ini, sehingga perbuatan melawan hukum akan lebih rinci dipaparkan ini.

Sebagai pengingat, dalam kasus korupsi yang terjadi di Dispertan Kaur tahun 2023, penyidik Polda Bengkulu menetapkan dua belas tersangka. Yang mana saat ini sudah memasuki masa persidangan, sedangkan terdakwa yang dihadirkan oleh JPU pada kejaksaan Tinggi Bengkulu, termasuk mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, mantan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Rahmat Fajar, serta mantan Pejabat Fungsional Dinas Pertanian Kaur Junaidi Habdilah. Kemudian sembilan terdakwa lainnya merupakan kontraktor mulai dari, Beben Satria Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Jefri Anthoni, Eko Agrelyo, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi dan Apri Makrisa. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan