Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

DJPb Bengkulu Sebut Pendapatan Negara Tak Capai Target

DJPb Bengkulu menggelar Koordinasi, Evaluasi, dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun 2025, Senin 26 Januari 2026.-Sumber foto: IST/RKa-

BENGKULU - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat Pendapatan Negara 2024 di Provinsi Bengkulu  terealisasi Rp 2,7 Miliar dari target sebanyak Rp 3,5 Miliar.

"Pendapatan APBN di wilayah kerja DJPb Provinsi Bengkulu sampai dengan 31 Desember 2025 mencapai  74,8 persen dari target," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardana saat menggelar kegiatan Koordinasi, Evaluasi, dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun 2025, di Kota Bengkulu Kamis 29 Januari 2026.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan Realisasi pendapatan mencapai Rp2.778,04 miliar (78,45%% target). Perpajakan masih menjadi sumber utama penerimaan, ditengah lemahnya pendapatan Bea dan Cukai seiring pendangkalan Pelabuhan Pulau Bai.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mencatat Pendapatan Pajak Air Permukaan Meningkat, Segini Nominalnya!

BACA JUGA:Pertumbuhan Kredit Bank Bengkulu Capai 16 Persen, Dorong Pendapatan Bunga 842 Miliar

"Realisasi belanja sebesar Rp15.107,1 miliar (96,83% pagu ), mencerminkan komitmen pemerintah mendorong aktivitas ekonomi daerah melalui pendanaan program-program prioritas yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Irfan.

Selain itu, Irfan mengatakan defisit APBN sebesar Rp11.116,09 miliar dikelola secara prudent sebagai instrumen pembangunan, dengan fokus pada penguatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan pemberdayaan masyarakat untuk mendorong tercapainya kesejahteraan Bengkulu.

"Bukti nyata kehadiran negara, bahwa Pemerintah Pusat menjamin pembangunan dan kesejahteraan social untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Bengkulu meski pendapatan regional belum mencukupi," kata Irfan.

BACA JUGA:KUA-PPAS APBD 2025 Disepakati! Ini Pendapatan Bengkulu Tahun Depan

BACA JUGA:Target Pendapatan Negara di Bengkulu Capai 92 Persen, Intip di Sini Nominalnya

 Irfan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan. 

"Sinergi ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Pajak Lampung Bengkulu, serta seluruh kepala KPP untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat yang dipungut pemerintah daerah," ujar Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan penyelesaian rekonsiliasi penerimaan pajak pusat menjadi salah satu syarat utama penyaluran DBH pajak tahun 2026. 

"Rekonsiliasi Semester II Tahun 2025 harus diselesaikan agar penyaluran transfer ke daerah dapat berjalan tepat waktu dan akurat. Kami juga meminta pelapor lebih dipercepat karena ini banyak," kata Irfan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan