BPN Kaur Lakukan Penyuluhan Restribusi Tanah, Perhatikan Tujuan Utamanya

BPN Kaur saat melaksanakan Penyuluhan Restribusi Tanah di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, Rabu 28 Februari 2024. Foto DEDI JULIZAR/RKa.--

Setelah kegiatan baru tahap pengukuran, dalam pengukuran nanti akan didampingi tim dari desa.

BACA JUGA:Masih Ada Gedung Sekolah Rusak Parah, DAK 14,6 Tersalurkan Kemana Saja?

Besar kemungkinan Tim BPN akan menginap di desa ini, supaya memudahkan dalam kegiatan pengukuran.

Kalau luas dan jumlah sertipkat dia belum bisa menerangkan.

Karena nanti aka nada petunjuk tersendiri setelah pengukuran dilakukan.

“Belum tahu kalau luas dan jumlah sertipikat yang akan diberikan ke desa ini. Bisa saja lebih dari luas lahan warga yang bebas dari HGU, atau kurang. Kami akan menunggu petunjuk dari tingkat provinsi dan pusat,” jelasnya.

BACA JUGA:UPDATE PEMILU! Istri Bupati BS Berpeluang Jadi Ketua DPRD, Begini Pejelasan Bupati

Kades Muara Dua Kecamatan Nasal Ansori menjelaskan, luas lahan warganya yang baru bebas dari status HGU PT CBS 378,15 Hektar (Ha).

Kalau bisa lahan yang diukur dan diterbitkan sertipikat untuk warganya lebih dari jumlah itu.

Supaya legalitas lahan warganya bisa diakui sah secara hukum negara, karena dengan adanya sertipikat pola pikir warga bisa berubah.

Bukan hanya mengandalkan status kepemilikan seperti dulu saja, cukup diketahui sebatas dan warga sekitar.

BACA JUGA:SDN 107 Kaur Butuh Perhatian, Begini Kata Kabid Dikdas

“Kami terima kasih dengan BPN Kaur, karena telah getol mendukung desa kami dalam banyak prihal pertanahan. Apa yang dilakukan BPN hari ini sudah mendorong pola piker warga berubah. Semoga ini langkah maju desa kami, sehingga ke depan persoalan tanah di desa kami tidak ada lagi. Kalau bisa berharap, luas lahan yang bisa disertipikatkan lebih dari lahan yang baru lepas dari status HGU PT CBS,” ungkapnya.   

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan