Meski TKD Dipangkas, Besaran TPP PNS Kaur Bertahan Rp 1-20 Juta
Kabag Organisasi Hari M.K Laksana, ST memimpin rapat pembahasan Perbup TPP PNS. Rabu 21 Januri 2026.-Sumber foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN – Meski dana Transfer Ke Daerah (TKD) dipangkas, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Pemda Kaur tahun 2026 bertahan. Tidak ada pengurangan. Sama seperti tahun 2025. Di saat banyak daerah lain mengurangi TPP ASN dan pengurangan hari kerja.
Tim melaksanakan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) TPP 2026, Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan dipimpin Kabag Organisasi Hari M.K Laksana, ST didampingi Kabag Hukum Dasrul, SH, Inspektur Daerah Harika, SE. Bertempat di aula Inspektorat Kaur.
“Rapat yang dilaksanakan untuk membahas Perbup TPP PNS Kaur tahun 2026. Seluruh tahapan pembentukan Perbup sudah rampung dan draf Perbup akan disampaikan ke Bupati Kaur melalui Sekda Kaur,” kata Kabag Organisasi Hari M.K Laksana, ST.
BACA JUGA:TPP Dipotong Hingga 60 Persen, Pemprov Bengkulu Terapkan WFH per 1 Januari 2026
BACA JUGA:Jangan Tergiur Gaji Besar, Ingatkan Bahaya TPPO Lewat Sosialisasi Desa Migran Emas
Perbup tersebut akan menjadi dasar dalam pengajuan pencairan TPP PNS Pemda Kaur. Untuk besaran TPP setiap PNS tidak sama. Tergantung dengan golongan dan absensi kehadiran. PNS Kaur tetap menjalankan aktivitas atau kerja lima hari, yaitu Senin hingga Jumat.
Dengan tidak adanya pengurangan TPP, diharapkan PNS Kaur lebih disiplin dan semangat dalam menjalankan tugas.
Untuk besaran TPP golongan tujuh atau staf Rp 1,1 juta, golongan 8 atau Kasi Rp 2 juta, sedangkan paling besar golongan 15 Rp 20 juta.
Untuk pembayaran TPP sesuai dengan arahan Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu dibayarkan setiap bulan. Ini semata-mata untuk kebaikan seluruh PNS Kaur.*
Besaran TPP PNS Kaur Tahun 2026
1. Staf Rp 1,1 juta (golongan 7)
2. Kasi Rp 2 juta (golongan 8)
3. Kabid Rp 4 juta (golongan 9-10)
4. Sekretaris Dinas/Camat/Kabag Rp 6 juta (golongan 11)
5. Kepala Dinas Rp 12 juta (golongan 12)